Perusakan Makam di Pasar Sepanjang Sidoarjo Lanjut ke Kejaksaan

Ringkasan Berita
  • Perkara perusakan makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo di Sidoarjo resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk diteliti kelengkapannya.
  • Tersangka berinisial SA (41), seorang preman pasar, telah diamankan dan dikenakan wajib lapor, tetapi tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah 2 tahun.
  • Kasus ini bermula dari video viral perusakan makam pada 18 April 2026 dan dilaporkan ke polisi pada 1 Mei 2026.
  • Proses hukum akan berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan lengkap (P21).
  • Polisi meminta masyarakat tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan perusakan makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo di kawasan Pasar Sepanjang, Kecamatan Taman, resmi memasuki tahap baru. 

Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Taman telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kanit Reskrim Polsek Taman, AKP Hajir Sujalmo, membenarkan pelimpahan tersebut.

"Perkara perusakan makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo sudah masuk tahap I di Kejari Sidoarjo," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (24/5).

Pada tahap I, penyidik menyerahkan dokumen administrasi dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapan formil maupun materiil. Hajir menjelaskan, tersangka belum diserahkan karena pelimpahan baru sebatas dokumen. 

Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, perkara akan dilanjutkan ke tahap II dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti. Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah video perusakan makam viral di media sosial pada 18 April 2026. 

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman pada 1 Mei. Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial SA (41), warga Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman, yang dikenal sebagai preman pasar.

Meski sempat diperiksa selama tiga jam, SA tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Hajir menegaskan langkah tersebut sesuai aturan hukum.

"Terhadap perkara dugaan perusakan makam tersebut, penyidik menjerat SA dengan Pasal 521 KUHP baru terkait tindak pidana perusakan," tuturnya.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal 2 tahun kurungan, sehingga tersangka tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Polisi meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat.

"Percayakan pada kami, bahwa proses hukum tetap berlanjut," kata Hajir. (cat/mar)