“Ini sebenarnya kegiatan rutin yang terus kami galakkan. Semua jajaran kepolisian saat ini diperintahkan fokus mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan,” kata Harto dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Jambret di Pasrepan
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial M DW (27), warga Kecamatan Pasrepan.
Ia diduga terlibat aksi penjambretan di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, pada 10 Mei 2026.
Saat itu, korban yang baru pulang dari kawasan Tosari dipepet pelaku menggunakan sepeda motor sebelum tas miliknya dirampas.










