Ribuan botol miras yang ditemukan Polsek Brondong di dalam sebuah warung
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Polsek Brondong menyita 1.022 botol minuman keras berbagai jenis dari sebuah warung di Kelurahan Brondong dalam operasi yang digelar pada Senin (2/6/2026).
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras di lokasi tersebut.
Dari hasil operasi, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol yang terdiri atas berbagai jenis dan ukuran.
Barang bukti yang diamankan meliputi 808 botol arak oplosan berukuran 200 mililiter, 38 botol minuman keras ukuran 1,5 liter, 20 botol bir, serta 156 botol anggur dan minuman beralkohol lainnya.
Total minuman keras yang disita mencapai lebih dari 259 liter. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Brondong untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain menyita minuman keras, petugas juga mengamankan penjual berinisial MF (20), warga Brondong, untuk dimintai keterangan.
"Ini pelanggaran Perda Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian Miras," tegas Iptu Ahmad Zainuddin.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan jajaran kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, peredaran minuman keras kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya.
"Miras sering memicu kriminalitas. Kami tingkatkan patroli dan penegakan hukum," ujarnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




