Baru Nikah, Aktor Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi karena Diduga Menipu

Baru Nikah, Aktor Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi karena Diduga Menipu Sandy Tumiwa. Foto: liputan6

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Aktor Sandy Tumiwa ditangkap polisi pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (26/11). Padahal pada 16 Oktober 2015 lalu Sandy baru menikah dengan perempuan bernama Diana Limbong.. Sandy ditangkap saat menginap di kos-kosan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Mantan suami artis Tessa Kaunang itu diciduk polisi karena kasus investasi bodong atau fiktif. Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Sandy MI Tumiwa atas dugaan penipuan yang nilanya mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: Inul Daratista Rayakan Ultah Anak Selama 3 Hari Berturut-turut, Undang Adella hingga New Monata

"Yang bersangkutan kami tangkap karena diduga menyelenggarakan investasi bodong. Tersangka masih dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti. "Yang bersangkutan baru pulang dari Bandung sehingga tidak kembali ke kosan yang berada di Tebet Barat VIII no 41 Jaksel," katanya.

Penipuan investasi bodong Sandy memakan banyak korban mulai dari pedangdut Annisa Bahar hingga kalangan sosialita. "Ada pedangdut Annisa Bahar juga jadi korbannya dan beberapa sosialita," ujar Krishna Murti.

Krishna mengatakan, Sandy bersama rekannya seorang perempuan mengajak para korban untuk berinvestasi di PT CSM Bintang Indonesia. Para korban diminta menginvestasikan sejumlah uang dengan iming-iming keuntungan tiap bulan yang menggiurkan.

Baca Juga: Mahalini Tepis Rumor Rizky Febian Pernah Lakukan Kekerasan

"Tindak pidana penipuan ini sudah berlangsung sejak tahun 2012 dan korbannya banyak. Di Polda Metro Jaya, kami ada terima 3 laporan polisi," imbuhnya.

Sandy memang diburu polisi selama beberapa bulan terakhir. Ini atas laporan sejumlah orang yang merasa tertipu dengan investasi yang diselenggarakannya. "Kerugiannya sekitar Rp 7 miliar dari total 25 orang korban," kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Fadli Widianto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Kasus penipuan ini dilaporkan para korban yang salah satunya penyanyi dangdut Annisa Bahar, pada 20 Februari 2012 lalu. Annisa Bahar sendiri mengalami kerugian Rp 60 juta, tetapi dia memiliki member di bawahnya dengan nilai investasi Rp 2 miliar.

Baca Juga: Pemicu KDRT: Ferry Irawan Tak Berikan Nafkah Materi, Venna Melinda Tak Berikan Kebutuhan Biologis

"Annisa Bahar itu kerugiannya hanya Rp 60 juta, tetapi dia punya downlinenya dengan total nilai kerugian yang di bawahnya itu Rp 2 miliar lebih," jelas Fadli.

Fadli menjelaskan, tersangka bersama rekannya seorang perempuan mengajak para korban untuk berinvestasi di perusahaan trading forex PT CSM Bintang Indonesia. "Para korban dijanjikan keuntungan 40 persen per bulan dari nilai investasinya," katanya.

Korban juga dimotivasi untuk mencari investor lain. Jika berhasil nendapatkan investor lain, maka korban akan diberikan keuntungan lainnya.

"Kasus ini dilaporkan pada 2012. Kenapa lama, karena korban saat itu juga masih berupaya menempuh jalur kekeluargaan," tuturnya.(detik.com)

Baca Juga: Siska Valentina, Biduan Dangdut dari Sidoarjo yang Rela Jual Kopi

Sumber: detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Derita Desiree Tarigan: Diusir dari Rumah, 8 Tahun Tak Dapat Nafkah Batin':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO