TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 4 pasangan bukan suami istri terjaring razia oleh petugas Satuan Polisi (satpol) pamong praja (PP). Pasangan selingkuh tersebut digerebek petugas saat berada di kos.
Saat digrebek pada, Kamis, (26/11) dini hari, 4 pasangan itu ditemukan petugas berada di rumah kos Gedongombo dan kos di Kelurahan Karang.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Razia ini dilakukan secara rutin, dari berbagai kos yang dirazia ditemukan 4 pasangan tanpa hubungan suami istri," ujar Daryuti, Kasi Penindakan Satpol P Tuban kepada bangsaonline.com.
Ia menambahkan, seusai digrebek 4 pasangan tersebut langsung digelandang petugas ke kantor Satpol PP. Mereka digelandang, pasalnya tidak dapat membuktikan identias suami isteri.
"Ada empat pasangan, satu pasangan kami amankan dari salah satu kos di Gedongombo, dan lainya dikos-kosan Kelurahan Karang," tambahnya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Menurut Daryuti, razia ini akan dilakukab secara intens. Sebab, kegiatan razia ini dialakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Pedra) Kabupaten Tuban, nomor 16 tahun 2014. Di mana didalamnya telah mengatur perbuatan asusila dan melanggar norma agama.
"Selain menjalankan perda, razia ini juga untuk memberikan efek jerah dan memberikan pembinaan pada yang bersangkutan," ungkapnya.
Lebih lanjut Daryuti, membeei warning kepada pemilik kos supaya melakukan pengawasan tempat usahanya. Jangan sampai tempat kos yang disewakan menjadi tempat prostitusi terselubung.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
"Seusai ini, kami akan panggil pemilik kos yang disinyalir dijadikan tempat mesum, jangan sampai menjadi ajang prostitusi terselubung," tutupnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News