Sejumlah warga mencoba pendataan di Perlinsos Digital. Foto: Hms
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Pemerintah Pusat mulai melakukan uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) sejak Kamis (4/6/2026). Digitalisasi Perlinsos ini menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan penyaluran bansos yang lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Seiring pelaksanaan program tersebut, Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat untuk segera menertibkan data kependudukan dan kepemilikan aset. Langkah ini dinilai penting agar data yang digunakan dalam proses verifikasi penerima bantuan sosial sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
BACA JUGA:
- Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping
- Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri, Siapkan Sistem Penilaian Penumpang
- Cegah Manipulasi Alamat di SPMB 2026/2027, Surabaya Perkuat Validasi Domisili lewat Cek In Warga
- Dishub Surabaya Tempel Foto Jukir untuk Cegah Penyalahgunaan Identitas
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data yang bersifat subjektif, terutama terkait kepemilikan aset yang telah dialihkan namun masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
"Dengan adanya uji coba terkait dengan Digitalisasi Perlinsos, saya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan penertiban data. Utamanya data subjektif," kata Eddy, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, data objektif seperti status pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diubah oleh individu. Namun, data subjektif seperti kepemilikan tanah, rumah, atau kendaraan yang telah dijual harus segera diperbarui melalui proses administrasi yang berlaku.
"Kalau data objektif seperti saya statusnya ASN pasti saya enggak bisa mengubah. Tapi data subjektif itu seperti misalnya saya punya tanah, tapi sudah saya jual. Nah, ini segera dilakukan balik nama atau laporan balik nama kepada pembeli," ujarnya.
Menurut Eddy, keterlambatan melakukan balik nama aset berpotensi memengaruhi hasil verifikasi dalam sistem Perlinsos Digital. Sebab, kata dia, aset tersebut masih tercatat atas nama pemilik lama.
"Termasuk misal punya rumah atau mobil tapi sudah dijual, itu segera (dilaporkan). Karena itu termasuk data subjektif yang bisa kita tertibkan. Sehingga ketika warga nanti melakukan pendaftaran Perlinsos, data (aset) itu sudah hilang," jelasnya.
Saat ini, Pemkot Surabaya bersama Pemerintah Pusat mulai melakukan tahapan uji coba Perlinsos Digital yang berlangsung selama Juni hingga Juli 2026. Adapun implementasi program secara penuh dijadwalkan pada Agustus hingga September 2026.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




