Dua Petugas DLH Surabaya Disanksi Setelah Terbukti Lakukan Pungli PKL di Tugu Pahlawan

Ringkasan Berita
  • Pemerintah Kota Surabaya menindak tegas dua petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di kawasan Tugu Pahlawan.
  • Laporan awal berasal dari masyarakat yang dikirimkan via pesan langsung (DM) media sosial ke Wali Kota Eri Cahyadi, dilengkapi bukti percakapan WhatsApp.
  • Kedua petugas mengakui perbuatannya dan akan dikenai sanksi berbeda sesuai status kepegawaian: PPPK diproses administratif, sedangkan petugas harian dapat dipecat.
  • Kepala DLH Surabaya meminta maaf kepada masyarakat dan mengapresiasi warga yang berani melapor, seraya meminta dukungan pengawasan untuk perbaikan layanan publik.
  • Wali Kota menegaskan tidak akan tolerir praktik pungli, termasuk yang melibatkan aparatur pemerintah kota, sebagai bentuk komitmen pemberantasan pungli.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindak tegas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya terhadap pedagang di kawasan Tugu Pahlawan. Tindakan tersebut diambil setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan masyarakat melalui pesan langsung (DM) di media sosial.

"Ada yang mengirim pesan langsung (DM) kepada saya untuk melaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya terhadap para pedagang di kawasan Tugu Pahlawan. Pelapor juga melampirkan bukti yang lengkap, termasuk percakapan di grup WhatsApp para pedagang," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat dua petugas DLH yang terbukti melakukan pungli dan telah dijatuhi sanksi. "Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pak Fikser, saya instruksikan untuk segera melakukan penelusuran dan menindak tegas para pelakunya. Hasilnya, ada dua orang yang telah dijatuhi sanksi," ujar dia.

Wali Kota Eri mengungkapkan, kedua petugas tersebut mengakui telah menerima uang dari pedagang. Bahkan, salah seorang di antaranya diduga sempat meminta para pedagang untuk tidak membicarakan pungutan tersebut apabila dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak).

"Mereka mengakui telah menerima uang, bahkan salah satu di antaranya sempat meminta pedagang agar tidak membicarakan soal pungutan tersebut jika sewaktu-waktu saya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi," katanya.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan mentoleransi praktik pungli, termasuk jika pelakunya merupakan aparatur di lingkungan pemerintah kota. "Saya tidak main-main dalam memberantas praktik pungli ini. Meskipun pelakunya adalah pegawai Pemerintah Kota Surabaya, tetap akan saya tindak tegas," tegasnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Surabaya M Fikser mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti instruksi wali kota setelah menerima informasi mengenai dugaan pungli yang dilakukan petugas penyapu jalan di kawasan Tugu Pahlawan.

"Kami menindaklanjuti instruksi dari wali kota karena ada warga yang melapor lewat DM-nya media sosialnya Pak Wali terkait dengan ada oknum dari petugas penyapu di lapangan di seputaran Tugu Pahlawan itu melakukan pungli," ujar Fikser.

Fikser menyebut, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua petugas tersebut mengakui perbuatannya.

"Artinya ada penarikan kepada pedagang-pedagang yang ada di Pasar Tumpah di setiap hari Minggu pagi. Dan mereka mengaku memang mereka melakukan pungli," katanya.

Fikser menjelaskan, dua petugas yang terlibat memiliki status kepegawaian berbeda sehingga penanganannya juga disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

"Mereka berdua ini punya status, ada yang pegawai harian. Sedangkan (satunya) paruh waktu, artinya PPPK. Nah, ini kita proses," ujarnya.

Menurut Fikser, petugas berstatus PPPK akan diproses melalui mekanisme administrasi kepegawaian. Sedangkan petugas harian akan dikenai sanksi hingga pemecatan.

"Untuk PPPK kita proses administrasi secara kepegawaian. Sedangkan yang harian lepas ini langsung kita bisa melakukan proses sampai pada pemecatan. Kita berikan sanksi yang tegas, yang berat kepada mereka yang terbukti bersalah," katanya.

Atas kejadian tersebut, Fikser juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekaligus mengapresiasi warga yang berani melaporkan dugaan pelanggaran.

"Saya mewakili Dinas Lingkungan Hidup, kepada seluruh warga Kota Surabaya saya minta maaf bila ada teman-teman kami Dinas Lingkungan Hidup, petugas di lapangan yang kemudian melakukan praktik-praktik tidak terpuji," tuturnya.

Fikser berharap masyarakat terus memberikan dukungan dan pengawasan agar pelayanan publik di Kota Surabaya semakin baik.

"Saya berterima kasih kepada seluruh warga Surabaya yang peduli terhadap kota ini, yang sayang kepada Dinas Lingkungan Hidup. Kami mohon support supaya kami bisa terus memberikan layanan yang terbaik bagi warga Surabaya," pungkasnya. (ari/rev)