Gerebek PT Penyalur ART di Gunung Anyar, Wali Kota Eri Pulangkan Pekerja Terjerat Denda Rp3,5 Juta

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindak tegas sebuah perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. Langkah ini diambil usai Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan dari seorang anak pekerja yang mengadukan ibunya tidak bisa pulang akibat dibebani denda sepihak sebesar Rp3,5 juta.

Wali Kota Eri menceritakan bahwa pekerja bernama Siti Cholifah tersebut diminta berhenti dari tempat kerjanya di Bali akibat masalah internal keluarga pemberi kerja, bukan karena kesalahan sang pekerja. Namun, sekembalinya ke penampungan penyalur, Cholifah justru ditahan dan diwajibkan membayar denda jutaan rupiah jika ingin pulang.

"Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda. Saya kemudian datang langsung ke lokasi. Ternyata ada beberapa pekerja dari luar Surabaya yang terpaksa bertahan di tempat tersebut," kata Wali Kota Eri, Minggu (27/9/2026).

Mengetahui keluarga pekerja menangis dan memohon bantuan, Eri memutus untuk turun ke lokasi secara langsung guna menyelamatkan para pekerja di tempat penampungan.

Saat melakukan sidak, Eri menemukan kondisi kamar penampungan yang terbilang pengap dan kurang layak. Bahkan, didapati seorang pekerja asal Malang yang mengalami sakit di bagian kaki hingga tak sanggup berjalan.

"Kondisi kamarnya agak pengap. Kemudian ada dua orang yang berasal dari Malang. Salah satunya mengalami sakit sehingga tidak bisa berjalan. Sejak malam dia terus menangis dan mengeluhkan kedua kakinya sakit," ungkapnya.

Seketika itu pula, Eri mengerahkan armada ambulans untuk melarikan pekerja yang sakit tersebut ke rumah sakit sebelum akhirnya diantarkan pulang ke kampung halamannya di Malang. Eri juga meminta pihak perusahaan mengembalikan seluruh sisa hak dan uang para pekerja yang sempat ditahan.

"Uang mereka yang masih ditahan perusahaan, alhamdulillah, dibayarkan seluruhnya. Setelah itu, saya antar mereka pulang dan memastikan mereka kembali ke rumah masing-masing," tutur Eri.

Perizinan Belum Rampung dan Langkah Hukum

Hasil koordinasi langsung Wali Kota Eri dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa PT penyalur ART tersebut belum mengantongi izin operasional resmi karena dokumen perizinannya masih dalam tahapan kelengkapan.

Eri menegaskan, merujuk pada regulasi dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), penyalur tidak dibenarkan melakukan pemotongan upah, penarikan denda, apalagi menyalurkan tenaga kerja jika belum memiliki izin resmi.

"Kalau belum berizin, artinya PT tersebut tidak diperbolehkan memanggil dan menyalurkan orang," tegas Eri.

Pemkot Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) kini mendampingi para korban untuk melayangkan laporan resmi ke Polrestabes Surabaya. Selain itu, Disperinaker diminta menyisir sedikitnya 12 perusahaan penyalur ART yang terdata di Surabaya, sembari menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk memperketat pengawasan.

Sementara itu, Siti Cholifah mengaku tergiur bekerja setelah melihat unggahan promosi perusahaan tersebut di platform TikTok yang menjanjikan penyaluran cepat dengan imbalan gaji Rp 3 juta per bulan. Namun, setelah bekerja selama seminggu di Bali dan dipulangkan ke penyalur, ia justru tertahan akibat tagihan denda.

"Sebenarnya boleh pulang, tetapi harus membayar Rp3,5 juta kemudian dikurangi gaji saya sebesar Rp417.000. Jadi, saya harus membayar Rp3,083 juta. Dari mana saya mendapatkan uang sebanyak itu," pukas Cholifah.