SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah merancang Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Langkah strategis ini diambil guna memberikan jaminan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak PRT serta lembaga penyalurnya selama proses penempatan kerja.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat memimpin kegiatan sosialisasi dan pembinaan bersama 12 Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Senin (28/9/2026).
"Saya akan buat Perwali-nya. Saya harus melindungi orang-orang yang ada di Surabaya. Kalau tidak diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen), maka kita atur dalam Perwali," tegas Wali Kota Eri.
Ia menekankan bahwa penyusunan Perwali ini tetap menyelaraskan aturan pusat, namun difokuskan pada kepastian keselamatan dan kejelasan status kerja PRT di Kota Pahlawan.
"Saya butuh kepastian untuk keselamatan orang-orang yang ada di Surabaya. Saya butuh kepastian mereka dapat pekerjaan. Kalau tidak ada kepastian, maka jangan pernah mereka ditarik uang (bayar makan, bayar sewa rumah tinggal)," ujarnya.
Eri turut menyoroti praktik penampungan calon pekerja yang terlalu lama tanpa kepastian penyaluran, yang justru membebani finansial pekerja.
"Harusnya yang namanya tempat (P3RT) ini membuka lowongan dulu, nanti ada kepastian, ada yang meminta, baru mencari orang, sehingga tidak terlalu lama (tinggal) di situ," tuturnya.
Selain kejelasan penempatan, pemenuhan kelayakan tempat tinggal dan prinsip kemanusiaan menjadi poin krusial yang ditekankan Eri. Ia meminta lokasi penampungan P3RT memiliki standar kesehatan dan ventilasi udara yang memadai.
"Kamarnya harus layak, harus ada ventilasinya. Yang kedua, orang bekerja itu manusia, tolong hargai sama-sama manusia (temuan sidak Gunung Anyar) ini sudah tidak ada ventilasi, tidurnya di kasur bawah lantai," cetusnya.
Tak hanya soal pekerja, aspek legalitas bangunan P3RT tak luput dari perhatian. Eri mengimbau pengusaha P3RT tidak menyalahgunakan fungsi rumah tinggal sebagai lokasi usaha maupun penampungan tanpa perizinan yang sesuai.
"Karena semua tempat yang berusaha itu harus ada izin mendirikan bangunan. Izin mendirikan bangunan itu menunjukkan bahwa bangunan ini untuk rumah tinggal atau untuk tempat usaha. Sehingga perlakuannya akan berbeda," jelas Eri.
Ia pun meminta para pengelola segera memperbarui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta menjalin komunikasi yang baik dengan pengurus RT/RW setempat.
"Sekali lagi IMB-nya segera diganti. Namanya rumah tinggal, tidak boleh dibuat tempat usaha. Yang namanya ruko itu rumah toko, berarti jualan tokonya, bukan dibuat usaha seperti ini (P3RT)," pintanya.
"Saya tidak mau nama Surabaya rusak gara-gara tempat-tempat yang akhirnya tidak ada komunikasi (dengan RT/RW). Ini yang saya tidak ingin terjadi di Surabaya. Jadi saya harap kalau hari ini (IMB) masih yang rumah tinggal, tolong segera diperbaiki," imbuhnya.
Eri menegaskan, Pemkot Surabaya tak segan mengambil langkah administratif tegas jika ditemukan pelanggaran peruntukan bangunan.
"Karena ketika NIB (Nomor Induk Berusaha) dikeluarkan tapi tidak sesuai dengan peruntukan, maka kita (Pemkot Surabaya) bisa mencabut dan mengirimkan ke kementerian," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengungkapkan bahwa formulasi Perwali ini berawal dari penanganan aduan masyarakat terkait P3RT nakal yang merugikan PRT.
"Karena dari (aduan) hotline kemarin P3RT juga ada hal yang merugikan pekerja rumah tangga sehingga perlu ada aturan-aturan tentang hal itu. Tentunya kita tidak mengabaikan aturan-aturan pusat, dan aturan-aturan yang di provinsi," ujar Hebi.
Hebi menjelaskan bahwa Perwali ini dirancang untuk menciptakan iklim kerja yang berimbang dan adil, baik bagi pekerja maupun agen penyalur legal.
"Nah, dengan adanya Perwali ini diharapkan nantinya bisa terlindungi. Warga (PRT) terlindungi dan P3RT yang sudah berizin juga bisa terlindungi," tegas Hebi.
Berdasarkan inventarisasi di lapangan, Pemkot menemukan masih ada lokasi penampungan ilegal yang menjalankan aktivitas penempatan PRT. Pihaknya kini berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
"Ini kita inventaris, nanti siapa yang melakukan hal itu dan kita sudah (komunikasi) dengan Kemnaker, yang masih belum berizin ini harus segera mengurus izinnya. Meskipun demikian juga yang 12 (P3RT) ini yang izin-izinnya masih kurang dan tidak sesuai ya harus disesuaikan juga," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hebi menegaskan bahwa perlindungan hukum juga akan diberikan kepada P3RT berizin dari potensi kerugian akibat ulah oknum pekerja atau tuntutan sepihak pengguna jasa.
"Jadi kita tidak hanya melindungi warga, tapi juga melindungi perusahaan yang nantinya kena hoaks itu seperti apa pekerja-pekerja yang memang berniat tidak bekerja atau berniat untuk satu hal untuk kejahatan dan sebagainya," jelas Hebi.
"Nah, ini juga harus kita lindungi P3RT-nya dari tuntutan-tuntutan hukum, dari pemberi kerja tentunya seperti itu. Nah, ini nanti kita ramu bagaimana supaya Perwali itu bisa hadir di Surabaya. Jadi perwali ini fungsinya untuk melindungi pekerja dan juga melindungi perusahaan yang sudah berizin lengkap," imbuhnya.
Rencana penyusunan Perwali ini disambut positif oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker RI, Anna Kurnianingsih, menyatakan kesiapannya untuk mendukung regulasi daerah tersebut.
"Kalau yang tadi disampaikan oleh Pak Wali Kota kita mendukung sekali. Artinya, jangan sampai ada pekerja rumah tangga yang teraniaya. Namun dari sisi itu kita juga harus melihat perlindungan itu tidak hanya kepada pekerja rumah tangga, tetapi kepada pemberi kerjanya juga harus," papar Anna.
Menurut Anna, P3RT memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah menekan angka pengangguran melalui pembukaan peluang kerja.
"Perusahaan penempatan pekerja rumah tangga juga harus mendapatkan perlindungan. Bagaimanapun dia juga memberikan investasi bagi Kota Surabaya dan dia juga memberikan jasa juga untuk mengentaskan pengangguran salah satunya itu. Kalau untuk Perwali mendukung untuk dilakukan seperti itu," kata Anna.
Ia menambahkan, Perwali tersebut dapat melengkapi regulasi nasional yang sudah ada agar implementasi di lapangan makin optimal.
"Sebenarnya di kementerian juga sudah ada, ada undang-undang, ada PP, ada Permenaker, tetapi kalau nanti dilanjutkan kepada Perwali silakan, kita mendukung," pungkasnya.










