Polsek Sukun Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Polsek Sukun Tangkap 2 Pelaku Curanmor Konferensi pers terkait kasus curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di Mapolsek Sukun, Kota Malang.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Sukun mengamankan 2 pelaku curanmor atau pencurian sepeda motor berinisial RZ (21) dan HS (27). Keduanya terbukti terlibat dalam serangkaian aksi curanmor di sejumlah wilayah Kota sepanjang tahun 2026.

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan kendaraan bermotor. 

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan RZ, dan menangkapnya di sebuah rumah kos di Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Saat diperiksa, RZ mengaku beraksi bersama HS. 

“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian kami dalami melalui serangkaian penyelidikan. Saat diamankan, RZ mengakui aksi pencurian dilakukan bersama HS. Dari pengembangan yang dilakukan, HS berhasil kami amankan pada hari yang sama,” kata Kapolsek Sukun.

Disampaikan pula bahwa HS yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap di sebuah minimarket di Bandungrejosari. Dari hasil penyidikan, keduanya diketahui telah mencuri 5 sepeda motor sejak Januari hingga Juni 2026, dengan sasaran utama kendaraan yang terparkir di rumah kos. 

Barang bukti terdiri atas tiga unit Honda Beat, satu Honda Scoopy, dan satu Yamaha Aerox. Riyan menyebut, modus operandi pelaku cukup sederhana, yakni menyasar motor tanpa pengamanan tambahan. 

“Pelaku menyasar kendaraan yang relatif mudah diambil, terutama sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan maksimal. Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan,” paparnya.

Dua unit motor hasil curian diketahui telah dijual melalui platform daring dengan keuntungan sekitar Rp6 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kedua pelaku dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polsek Sukun mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama di lingkungan kos dan permukiman padat. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan cepat Polri 110 atau Jogo Presisi di nomor 08111272000.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui tindakan cepat terhadap setiap laporan kejahatan. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk perlindungan kepada warga sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kota ,” kata Riyan. (dad/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO