Sidang Gugatan PTSL Randupitu, Tergugat Sebut Cacat Formil

Sidang Gugatan PTSL Randupitu, Tergugat Sebut Cacat Formil Salah satu warga Randupitu, Hafidz, saat memberi keterangan ke awak media.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan terkait pelaksanaan program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, menjadi sorotan di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (17/6/2026). 

Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Nofi Hariyanto, menilai gugatan yang diajukan penggugat cacat formil, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

Ia menegaskan, pelaksanaan program PTSL di Randupitu telah sesuai prosedur Kementerian ATR/BPN, mulai dari administrasi, verifikasi data, hingga proses lapangan. Nofi menyebut, gugatan mengalami kekurangan pihak (plurium litis consortium) karena tidak melibatkan penerima manfaat sertifikat tanah yang berpotensi terdampak putusan pengadilan.

Selain itu, tergugat menilai gugatan mengandung unsur error in persona atau salah sasaran, serta mempertanyakan dasar hukum penggunaan mekanisme citizen lawsuit. Menurut Nofi, salah satu pihak yang digugat bukan penyelenggara negara sehingga tidak memenuhi karakteristik gugatan warga negara.

Ia juga menyebut gugatan masih prematur karena penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur administrasi maupun mediasi sesuai regulasi pertanahan. 

“Gugatan warga negara memiliki syarat dan karakteristik tertentu. Jika unsur-unsurnya tidak terpenuhi, maka perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan perkara,” katanya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO