Ringkasan Berita
- Sebuah karangan bunga berisi kritik terhadap penanganan LKPJ Dana Banpol 2022-2024 ditempatkan di halaman Kejari Bangil oleh unsur PDIP Kabupaten Pasuruan, yang mempertanyakan kelambanan proses hukum yang sudah berjalan hampir satu tahun.
- Pihak kejaksaan membenarkan keberadaan karangan bunga tetapi menyatakan tidak tahu identitas pemesan dan ke mana barang tersebut kemudian disingkirkan, serta mengklaim tidak lagi menangani kasus tersebut karena sudah dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).
- Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangil menyikapi karangan bunga tersebut secara positif sebagai bentuk dukungan kepada institusi, bukan sebagai protes atau kritik terbuka terhadap kinerja kejaksaan.
- Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan uang negara (APBD) oleh oknum pengurus partai dan munculnya tekanan publik dari internal partai politik itu sendiri untuk mempercepat penyelesaian hukum.
Di bagian bawah karangan bunga tercantum identitas "Gerakan PAC & Ranting PDIP Kabupaten Pasuruan".
Identitas tersebut mengesankan aspirasi berasal dari unsur kader partai di tingkat akar rumput.
Pantauan di lokasi menunjukkan karangan bunga sempat terpasang di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangil.
Namun, tidak lama kemudian karangan bunga tersebut sudah tidak lagi berada di lokasi semula.
Salah seorang pegawai Kejaksaan Negeri Bangil membenarkan keberadaan karangan bunga itu.
"Karangan bunga itu tadi ada di halaman kantor kejaksaan. Tapi sekarang tidak tahu ditaruh ke mana," ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Saat ditanya mengenai pihak yang mengirim karangan bunga tersebut, pegawai itu mengaku tidak mengetahui identitas pemesannya.
"Tahu-tahu ada mobil mengirim karangan bunga ke kejaksaan. Siapa pemesannya juga tidak dijelaskan," katanya.
Isi karangan bunga tidak hanya menyinggung dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karangan bunga itu juga mempertanyakan lambannya tindak lanjut atas laporan yang disebut telah masuk hampir satu tahun.
Menanggapi kemunculan karangan bunga tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangil, Ferry Hary Ardianto, menyatakan pihaknya memandangnya sebagai bentuk dukungan terhadap institusi.
"Kami berpikir positif saja bahwa kiriman bunga itu merupakan bentuk dukungan kepada kejaksaan," kata Ferry.
Ia menjelaskan penanganan perkara dugaan penyimpangan dana Banpol PDIP tidak lagi berada di bidang Intelijen.
"Sudah kami limpahkan ke Pidsus. Lebih jelas seperti apa perkembangan penanganan kasus, silakan tanyakan langsung ke Kasi Pidsus," ujarnya. (maf/van)










