Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Kediri Disetujui Bersama

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kediri menandatangani nota persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (30/6/2026).

Bupati Hanindhito menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tersebut akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Setelah ini akan dievaluasi oleh Gubernur, baru nanti bisa ditetapkan sebagai perda. Semoga tidak ada kendala apa pun," ujarnya.

Dalam rapat paripurna itu juga disampaikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2025.

Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri berhasil mempertahankan opini WTP selama 10 kali berturut-turut.

 Rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 juga telah disusun dan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK.

Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kediri atas berbagai saran dan masukan yang diberikan selama proses pembahasan hingga Raperda tersebut disetujui bersama.

Menurutnya, masukan dari legislatif menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBD agar semakin efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Maka setiap keputusan yang diambil, kami semua berharap bisa memberikan dampak dan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Kediri," pungkasnya. (uji/van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: