Hari Bhayangkara ke-80, Rektor UTM Minta Polri Terus Berbenah

Ringkasan Berita
  • Momentum Hari Bhayangkara ke-80 dijadikan refleksi untuk pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
  • Rektor UTM menegaskan tema 'Polri untuk Masyarakat' harus diwujudkan melalui pelayanan berintegritas, profesional, dan humanis, sesuai konsep Polri Presisi.
  • Kepercayaan publik adalah modal utama Polri, sehingga perlu ditingkatkan melalui pelayanan yang lebih baik, penegakan hukum yang adil, serta pendekatan kemanusiaan.
  • Rektor UTM tidak memberikan komentar substantif terkait revisi UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri karena belum membaca isinya.
  • Revisi UU tersebut memunculkan diskusi publik, termasuk isu anggota Polri menduduki jabatan sipil dan perubahan batas usia pensiun, yang menuai pro dan kontra.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi refleksi bagi Polri untuk terus melakukan pembenahan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Safi, saat menghadiri upacara peringatan di Mapolres Bangkalan, Rabu (1/7/2026). Menurut dia, Polri dituntut tidak berhenti melakukan evaluasi terhadap kinerja organisasi.

“Harus terus melakukan evaluasi agar performa kinerjanya semakin baik dan semakin sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai tema Hari Bhayangkara ke-80, Polri untuk Masyarakat, bukan sekadar slogan seremonial, melainkan komitmen yang harus diwujudkan melalui pelayanan berintegritas, profesional, dan humanis. Semangat tersebut disebut selaras dengan konsep Polri Presisi yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama.

Safi menegaska, kepercayaan publik merupakan modal utama bagi Polri. Karena itu, peningkatan kualitas pelayanan, penegakan hukum yang adil, serta pendekatan kemanusiaan perlu diperkuat agar citra kepolisian semakin positif.

Terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri yang menjadi perhatian publik, Rektor UTM memilih belum memberikan komentar substantif.

“Saya belum membaca isi revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri, sehingga belum bisa memberikan tanggapan,” tegasnya.

Revisi tersebut memunculkan diskursus publik, di antaranya peluang anggota Polri menduduki jabatan sipil serta perubahan batas usia pensiun. Sebagian pihak menilai perubahan dapat memperkuat kelembagaan Polri, sementara lainnya mengkhawatirkan potensi meluasnya peran kepolisian di ranah sipil. (uzi/mar)