Ringkasan Berita
- PT Permata Finance Madiun diduga masih menahan ijazah karyawan dan mantan karyawannya, bertentangan dengan sosialisasi larangan penggunaan ijazah sebagai jaminan kerja.
- Salah satu mantan karyawan, Bonar, mengaku ijazahnya belum dikembalikan meski sudah keluar lebih dari sebulan, dan menyebut hampir semua karyawan mengalami hal serupa.
- Ada karyawan yang ijazahnya masih ditahan meski telah bekerja lebih dari dua tahun, dan seorang rekan siap menjadi saksi atas praktik ini.
- Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Nur Salim, menyatakan terkejut dan akan segera menindaklanjuti laporan dugaan penahanan ijazah tersebut.
- DPRD Kota Madiun akan melakukan pengecekan langsung ke PT Permata Finance untuk menginvestigasi kasus ini lebih lanjut.
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Meski telah banyak sosialisasi larangan penggunaan ijazah sebagai jaminan kerja, PT Permata Finance Madiun diduga masih menahan ijazah karyawannya. Dugaan ini terungkap dari pengakuan salah satu mantan karyawan, Bonar, yang menyebut ijazahnya belum dikembalikan meski sudah keluar lebih dari sebulan.
“Ia mas sudah sebulan lebih saya keluar dari situ. Namun hingga kini ijazahnya saya minta belum dikasihkan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Bukan hanya salah satu pegawai, Bonar menyebut hampir semua karyawan PT Permata Finance Madiun mengalami hal serupa.
“Malah ada yang sudah dua tahun lebih bekerja di sana hingga saat ini ijazahnya masih ditahan,” cetusnya.
Seorang rekannya juga mengonfirmasi hal tersebut, dan menyatakan siap menjadi saksi bila diperlukan. Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun yang membidangi ketenagakerjaan, Nur Salim, mengaku terkejut atas informasi tersebut.
“Masa masih ada, kan sudah banyak sosialisasi tentang dilarang menggunakan ijazah sebagai jaminan. Kalau begitu akan segera tindak lanjuti masalah ini,” katanya.
Kasus dugaan penahanan ijazah ini akan ditindaklanjuti DPRD Kota Madiun dengan melakukan pengecekan langsung ke PT Permata Finance. (dro/mar)










