KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Madiun menyetujui perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, termasuk aturan terkait santunan kematian bagi warga.
Persetujuan tersebut dicapai setelah beberapa kali usulan dari pihak eksekutif dibahas dan disepakati dalam rapat paripurna DPRD Kota Madiun pada Jumat (4/9/2026).
Wakil Ketua II DPRD Kota Madiun, Sutardi, seusai memimpin rapat paripurna, menjelaskan alasan DPRD menyetujui perubahan kedua Propemperda Kota Madiun Tahun 2026.
Salah satu Propemperda yang disetujui berkaitan dengan perubahan santunan kematian bagi warga Kota Madiun.
Peraturan daerah yang menjadi dasar pemberian santunan tersebut dinilai sudah lama sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Ada beberapa Perda yang sudah tidak sesuai dengan regulasi sekarang sehingga perlu penyempurnaan. Dan ada dua raperda perubahan yang perlu untuk dijadikan Perda," tutur Sutardi.
Menurut DPRD Kota Madiun, kondisi keuangan daerah saat ini masih memungkinkan pemerintah daerah memberikan dukungan lebih besar.
Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam perubahan besaran santunan kematian.
"Karena kita rasa keuangan yang ada masih mampu, maka hal itu perlu kita hitung kembali dan pastilah mampu menambah santunan itu," tandasnya.
Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, juga menjelaskan alasan perubahan Perda tentang santunan kematian.
Usulan tersebut salah satunya muncul karena masyarakat menilai biaya pemakaman saat ini semakin meningkat.
"Karena biaya pemakaman saat ini naik, maka kita usulkan ke DPRD. Alhamdulillah temen-temen DPRD menyetujui," terangnya. (dro/van)










