Ditjen Imigrasi Gandeng KPK, BPKP, dan Ombudsman Perkuat Integritas Aparatur

Ringkasan Berita
  • Direktorat Jenderal Imigrasi bekerja sama dengan KPK, BPKP, dan Ombudsman RI dalam sosialisasi untuk memperkuat tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
  • Kerja sama ini bertujuan menyusun standar prosedur operasional (SOP) baru berdasarkan masukan ketiga lembaga tersebut, sebagai acuan bagi seluruh jajaran imigrasi.
  • Fokus materi sosialisasi mencakup pengendalian gratifikasi dan penguatan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) sebagai upaya pencegahan.
  • Peningkatan integritas aparat dikaitkan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, di mana proses pelayanan menjadi tolok ukur masyarakat.
  • Komitmen transformasi layanan diwujudkan dengan peresmian Prestige Immigration Service (PIS) di Surabaya yang menawarkan konsep layanan modern dan berorientasi pengalaman.

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Ombudsman RI untuk memperkuat integritas aparatur keimigrasian di seluruh Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal untuk Mewujudkan Tata Kelola Keimigrasian yang Bersih, Transparan, dan Akuntabel yang digelar di sebuah hotel di Surabaya, Kamis (2/7/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan KPK, BPKP, dan Ombudsman RI sebagai narasumber guna memberikan masukan dalam penyusunan tata kelola keimigrasian yang lebih baik.

"Sehingga kita punya standar tata kelola yang baik, sesuai standar yang ada di KPK, Ombudsman dan BPKP. Supaya ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan oleh pemerintahan Presiden Pak Prabowo, untuk menjaga integritas jajaran imigrasi," kata Hendarsam.