Ringkasan Berita
- Kuasa hukum PT Unicomindo telah mengirim surat peringatan terakhir kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk menagih pembayaran sengketa pengelolaan sampah sebesar Rp104 miliar yang belum diselesaikan.
- Sengketa ini berlarut-larut karena Pemkot Surabaya berpedoman pada Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim 2019, yang menurut penegasan Kejaksaan Agung bersifat tidak mengikat dan tidak boleh menghambat eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- PT Unicomindo menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menunda pembayaran dan wajib melunasi kewajiban tersebut secara penuh tanpa potongan.
- Kuasa hukum memperingatkan bahwa penolakan Pemkot untuk membayar dapat dinilai sebagai pembangkangan terhadap putusan pengadilan dan penghinaan terhadap penegakan hukum.
- Surat peringatan ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jatim, DPRD Kota Surabaya, sebagai bentuk tekanan hukum untuk penyelesaian.
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong, S.H., M.H., melayangkan surat peringatan terakhir kepada Pemerintah Kota Surabaya terkait penyelesaian pembayaran sengketa pengelolaan sampah senilai sekitar Rp104 miliar yang hingga kini belum dipenuhi.
Surat bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 yang ditandatangani Presiden Lawfirm Java Lawyers International (JLI), Robert Simangunsong, itu menyebutkan bahwa dalam rapat Komisi B DPRD Surabaya pada 13 April 2026 telah tercapai kesepakatan antara Pemkot Surabaya dan DPRD untuk segera membahas penyelesaian hak PT Unicomindo. Namun, hingga saat ini kesepakatan tersebut belum ditindaklanjuti melalui pertemuan resmi.
Menurut Robert, selama ini Pemkot Surabaya berpedoman pada Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahun 2019 sebagai dasar untuk menunda pembayaran.
Untuk memperoleh kepastian hukum, tim kuasa hukum PT Unicomindo kemudian meminta penjelasan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan memperoleh jawaban resmi melalui surat Nomor B-506/G/Gp.1/05/2026.
"Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. Sedangkan Pendapat Hukum sifatnya tidak mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda maupun menghambat pelaksanaan putusan tersebut," ujar Robert.
Ia menilai penegasan dari Kejaksaan Agung tersebut menunjukkan bahwa pendapat hukum tidak memiliki kekuatan mengikat untuk menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, menurutnya, Pemkot Surabaya tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menunda pembayaran dan wajib melunasi hak PT Unicomindo sebesar Rp104.241.354.128 secara penuh tanpa potongan.
Robert juga mengingatkan bahwa apabila Pemkot Surabaya tetap tidak melaksanakan kewajiban tersebut, sikap itu dapat dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan sekaligus penghinaan terhadap penegakan hukum.
Surat peringatan terakhir itu turut ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, serta pihak klien dan arsip.










