BANGSAONLINE.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, resmi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan selama tiga bulan, terhitung sejak 1 Juli hingga 30 September 2026.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan langkah ini diambil untuk memperkuat penanganan darurat dan kesiapsiagaan secara cepat.
Direktorat Koordinasi Pengendalian Operasi BNPB mengonfirmasi Desa Kawasen, Kecamatan Banjarsari, mulai dilanda kekurangan air bersih yang berdampak pada 123 kepala keluarga atau 310 jiwa.
Tim Reaksi Cepat BPBD Ciamis telah menyalurkan bantuan air bersih menggunakan satu unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter. Distribusi diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat seperti minum, memasak, dan sanitasi keluarga.
Ciamis menjadi daerah keempat di Jawa Barat yang menetapkan status darurat kekeringan setelah Tasikmalaya, Cirebon, dan Bekasi.
Penetapan ini juga sejalan dengan kebijakan Pemprov Jabar serta rekomendasi BMKG yang meminta daerah mengambil langkah taktis menghadapi ancaman kekeringan akibat fenomena El Nino.
Data BMKG menunjukkan perluasan wilayah kekeringan meningkat tajam. Hingga akhir Mei 2026, kekeringan melanda 200 zona musim (11,83 persen daratan). Pada Juni, jumlahnya melonjak ke 198 zona musim baru atau 31,6 persen daratan, mencakup DKI Jakarta, sebagian besar Kalimantan, dan wilayah lain.
Memasuki Juli, kekeringan diperkirakan merambah 66 zona musim tambahan, termasuk Jambi, Jawa, Kalimantan Timur dan Selatan, Sulawesi, hingga Maluku Utara. (rom)










