Baru Bebas 10 Hari, Residivis di Sampang Bacok Paman dan Adik Kandung

SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial LR (38) ditangkap polisi setelah diduga membacok paman dan adik kandungnya di Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dhalem, Kecamatan Sampang, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.50 WIB.

Akibat kejadian itu, korban berinisial J (47) mengalami luka robek serius di bagian leher bawah telinga kanan sepanjang sekitar 20 sentimeter serta luka robek di bagian perut hingga usus terurai.

Sementara itu, SA (23), adik kandung pelaku, mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan sepanjang sekitar 10 sentimeter.

Keduanya kini masih menjalani perawatan di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: