SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mematangkan rencana penertiban ratusan bangunan liar di kawasan eks Tol HK Jabon menyusul dugaan praktik penyewaan lahan negara kepada pengelola warung remang-remang dan tempat hiburan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan pelaksanaan pembongkaran masih menunggu hasil koordinasi dengan sejumlah instansi terkait agar berjalan sesuai ketentuan.
"Pembongkaran masih menunggu hasil rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, serta Jasa Marga. Jadwal pelaksanaannya masih belum ditentukan, masih dirapatkan bersama," ujar Novianto, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, jumlah bangunan yang berdiri di sepanjang kawasan eks Tol HK Jabon diperkirakan mencapai sekitar 400 unit.
Bangunan tersebut terdiri atas warung remang-remang, tempat karaoke, hingga angkringan yang membentang dari utara Sungai Brantas Porong sampai wilayah Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Meski demikian, saat pendataan sebelumnya petugas baru berhasil mengidentifikasi sekitar 50 bangunan.
Menurut Novianto, hal itu terjadi karena informasi mengenai rencana penertiban telah lebih dahulu diketahui para pemilik maupun pengelola bangunan sehingga proses pendataan tidak berjalan maksimal.
"Jumlah keseluruhannya diperkirakan sekitar 400 bangunan. Saat pendataan sebelumnya, petugas hanya sempat mendata sekitar 50 bangunan karena informasi penertiban sudah lebih dulu bocor," katanya.
Rencana penertiban menguat setelah Satpol PP menggelar razia di kawasan tersebut pada Sabtu (4/7/2026) malam. D
alam operasi itu, seorang perempuan yang mengaku sebagai pengelola Wardah Music menyatakan menyewa bangunan kepada Kepala Desa Jemirahan, Kecamatan Jabon, selama dua tahun dengan nilai Rp8 juta per tahun.
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penyewaan lahan milik negara yang berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Camat Jabon Abdul Rokhim mengatakan pihaknya telah memanggil Kepala Desa Jemirahan untuk dimintai klarifikasi.
Selain itu, pemerintah kecamatan juga berkoordinasi dengan BBWS Brantas Jawa Timur guna memastikan status lahan di kawasan eks Tol HK Jabon.
"Kades kami surati dan panggil. Kami juga berkoordinasi dengan BBWS Brantas Jawa Timur selaku pemilik otoritas lahan di sepanjang kawasan eks Tol HK Jabon," ujar Abdul Rokhim.
Ia menegaskan Pemerintah Kecamatan Jabon tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun apabila terbukti melakukan pungutan maupun penyewaan ilegal terhadap aset milik negara.
"Kami berkomitmen tidak akan melindungi pihak mana pun apabila terbukti melakukan pungutan liar atas aset negara," tegasnya. (cat/van)










