Tak Kapok, Residivis di Ngawi Kembali Ditangkap Polisi Karena Edarkan Ratusan Pil Koplo

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi mengamankan seorang pria berinisial BW (30) lantaran nekat mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin resmi.

Aksi penangkapan pengedar pil koplo ini dilakukan petugas pada Sabtu (4/7/2026) di sebuah rumah yang terletak di Dusun Nglantung, Desa Bangunrejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi.

Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial untuk proses hukum lebih lanjut.

Antara lain ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, serta satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif tersangka mengedarkan sediaan farmasi terlarang tersebut murni untuk mendapatkan keuntungan materi secara instan.

Luthfi yang tercatat belum genap sepekan bertugas memimpin Satresnarkoba Polres Ngawi, menegaskan komitmen jajarannya dalam memutus rantai peredaran obat keras ilegal yang mengancam masa depan generasi muda.

"Kami tidak hanya fokus pada pemberantasan narkotika, tetapi juga menindak tegas peredaran sediaan farmasi ilegal yang disalahgunakan. Peredaran obat keras tanpa hak sangat membahayakan masyarakat dan akan terus kami berantas hingga ke akarnya," tegas Luthfi saat dikonfirmasi media, Selasa (8/7/2026).

Berdasarkan catatan kepolisian, rekam jejak BW diketahui merupakan seorang residivis yang pernah dihukum atas kasus yang sama. Bukannya bertobat, ia justru kembali menggeluti bisnis haram tersebut selepas bebas.

Atas tindakan nekatnya, kali ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ngawi masih terus melakukan pengembangan dan mendalami keterangan tersangka. Langkah ini diambil guna melacak dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau bandar besar lain yang menyuplai obat-obatan tersebut ke wilayah Ngawi.

Pihak Polres Ngawi juga mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan maupun jual beli obat keras tanpa izin. Warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengendus adanya aktivitas mencurigakan serupa di lingkungan tempat tinggal mereka. (nal/sof)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: