BPJS Kesehatan Madiun: Penanganan IGD Berdasarkan Sistem Triase

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kepala BPJS Kesehatan Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menegaskan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tidak berdasarkan urutan kedatangan pasien, melainkan tingkat kegawatdaruratan melalui sistem triase.

“Pelayanan di IGD bukan berdasarkan siapa yang datang lebih dulu, melainkan berdasarkan tingkat kegawatdaruratan pasien. Tujuannya agar pasien yang mengalami kondisi mengancam nyawa dapat segera ditangani sehingga peluang keselamatan menjadi lebih besar,” paparnya pada Rabu (8/7/2026).

Ia mengatakan, kondisi gawat darurat mencakup gangguan jalan napas, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, hingga keadaan lain yang memerlukan tindakan medis segera.

Sistem triase membagi pasien dalam 3 kategori, yakni triase merah untuk kondisi mengancam jiwa, triase kuning untuk pasien yang butuh penanganan namun tidak kritis, dan triase hijau untuk cedera ringan.

Menurut Ita, sapaan akrab Kepala BPJS Kesehatan Madiun, sistem ini memastikan setiap pasien mendapat penanganan sesuai kebutuhan medis.

“Melalui sistem ini, tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan masing-masing pasien,” ucapnya.

Sementara itu, Arif, peserta JKN asal Ngawi, mengaku sempat heran ketika harus menunggu pemeriksaan sementara pasien lain yang baru datang lebih dulu ditangani. Setelah mendapat penjelasan, ia memahami sistem triase.

“Awalnya saya mengira pelayanan dilakukan berdasarkan antrean. Setelah dijelaskan, saya jadi memahami bahwa pasien yang kondisinya lebih darurat memang harus didahulukan,” katanya.

Arif menilai, pemahaman masyarakat mengenai sistem triase penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di IGD.

“Dengan mengetahui alasan di balik prioritas penanganan, keluarga pasien bisa lebih tenang dan percaya pada tenaga medis,” ujarnya. (red)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: