Oleh: Hery Purnobasuki*
Kita hidup di masa di mana setiap peristiwa besar dengan mudah berubah menjadi gelombang opini, narasi yang bergulung cepat di timeline, dan kadang menimbulkan kegaduhan lebih besar daripada substansi aslinya.
Kasus heboh muktamar NU baru-baru ini bukan sekadar peristiwa organisasi; ia memantulkan kegelisahan yang lebih dalam: kegelisahan nilai keulamaan. Gesekan, perdebatan, bahkan skandal di panggung organisasi keagamaan besar memperlihatkan bahwa masyarakat, terutama umat dan para pemimpin, sedang mengalami krisis, bukan hanya krisis kepemimpinan, melainkan krisis makna tentang apa yang seharusnya diperjuangkan oleh seorang kiai atau ulama di zaman ini.
Mengapa kita menyebutnya krisis kegelisahan nilai? Karena di balik setiap kontroversi yang menyita perhatian publik, terdapat pertanyaan-pertanyaan fundamental tentang otoritas moral, integritas administratif, hubungan antara tradisi dan modernitas, serta peran ulama dalam kehidupan berbangsa.
Ketika nilai-nilai keulamaan yang selama ini menjadi pegangan mulai dipertanyakan apakah karena tindakan nyata, citra publik, atau permainan politik internal, maka kegelisahan itu muncul: apakah keulamaan hanya warisan nama dan gelar, atau sebuah tanggung jawab etis yang harus terus dirawat dan diperbarui?
Pertama, kita perlu paham bahwa masyarakat menaruh ekspektasi luar biasa tinggi pada figura ulama. Mereka bukan sekadar pembimbing spiritual; dalam banyak komunitas, mereka adalah simbol moral, rujukan sosial, pembentuk opini publik.
Ekspektasi ini jadi pedang bermata dua. Bila seorang ulama benar-benar hidup sesuai tuntunan bersikap sederhana, jujur, dan adil, maka ia menjadi teladan yang menenteramkan. Namun ketika ada fragmen kehidupan publik yang memperlihatkan inkonsistensi ketidaksesuaian antara kata dan perbuatan, skandal finansial, atau pragmatisme politik, ekspektasi yang besar itu berubah menjadi kekecewaan yang dalam, bahkan marah. Kekecewaan ini bukan sekadar reaksi emosional; ia menyentuh keyakinan kolektif tentang legitimasi moral. Di situlah kegelisahan nilai munculkan retakan.
Kedua, konteks modern menambah kompleksitas peran ulama. Era informasi memperpendek jarak antara ruang privat dan publik. Apa yang dulu terjadi di balik pintu pesantren kini bisa viral dalam hitungan jam.
Media sosial mengaburkan garis antara kritik konstruktif dan fitnah, antara diskursus sehat dan polarisasi. Di satu sisi, keterbukaan ini menuntut akuntabilitas lebih tinggi dari para pemimpin agama. Di sisi lain, ia menimbulkan jurang ketidakpercayaan ketika narasi yang beredar setengah benar atau manipulatif. Keulamaan modern menuntut kecakapan tidak hanya dalam ilmu agama, tetapi juga kecerdasan komunikasi publik, keterampilan yang mungkin tidak otomatis diwariskan dari generasi sebelumnya.
Ketiga, kita harus berbicara tentang dinamika internal organisasi. Muktamar, sebagai arena politik internal yang juga sarat nilai historis dan simbolik, sering kali menjadi cermin pertarungan antara visibilitas personal, faksi, dan gagasan. Persaingan yang sehat untuk memperkuat organisasi bisa berubah menjadi arena tarik-menarik yang mengorbankan nilai-nilai etik.
Ketika kontestasi kekuasaan mengedepankan strategi, kekuasaan jaringan, atau kalkulasi pragmatis tanpa landasan etis yang kuat, itu menimbulkan jurang antara praktik dan nilai. Publik melihatnya sebagai inkonsistensi, kerap melukiskan para tokoh keagamaan bukan sebagai teladan, tetapi sebagai aktor politik biasa. Inilah moment yang memicu kegelisahan: masyarakat bertanya, "Apakah kita masih punya ruang moral yang dapat diandalkan?"
Keempat, ada tantangan generasional. Generasi muda yang tumbuh di era digital punya cara membaca agama yang berbeda. Mereka mencari relevansi nyata bagaimana ulama menyentuh isu-isu kontemporer seperti perubahan iklim, ketimpangan ekonomi, pendidikan, hingga hak-hak sipil. Bila bahasa keulamaan tampak hanya berkutat pada simbol dan ritual tanpa sambungan ke persoalan hidup sehari-hari, generasi muda akan merasa tersisih atau bahkan skeptis.
Kegelisahan nilai muncul juga karena jurang komunikasi intergenerasional: warisan keilmuan yang sakral perlu diterjemahkan agar relevan tanpa kehilangan esensi. Inovasi dalam tradisi keagamaan bukanlah pengkhianatan, tetapi kegagalan beradaptasi bisa jadi sumber dislokasi nilai.
Kelima, eskalasi polarisasi politik membuat tugas para ulama makin berat. Dalam iklim politik yang terkadang instrumental, ulama bisa diposisikan sebagai alat legitimasi oleh aktor-aktor kekuasaan. Ketika fatwa, dukungan, atau sikap keagamaan dipolitisasi, maka kredibilitas moral menjadi taruhan.
Publik yang cerdas akan curiga terhadap segala sesuatu yang nampak transaksional. Kegelisahan nilai muncul ketika moral suci ditempatkan dalam bingkai kepentingan pragmatis—dan cepat atau lambat, reputasi moral itu akan luntur.
Jadi, apa yang harus kita lakukan menghadapi krisis ini? Pertama-tama, kita memerlukan refleksi kolektif, bukan hanya seruan moral yang dangkal, tetapi upaya serius membumikan etika dalam praktik organisasi dan kehidupan publik. Penguatan tata kelola organisasi keagamaan, transparansi finansial, mekanisme akuntabilitas yang jelas, serta budaya evaluasi internal yang sehat bukanlah pilihan; itu kebutuhan. Ketika struktur organisasi mencerminkan nilai-nilai integritas, publikasi nilai itu tidak sekadar retorika.
Kedua, pendidikan keagamaan perlu diarahkan ulang: selain penguasaan ilmu tradisional, harus ada penekanan pada etika publik, manajemen organisasi, dan literasi digital. Ulama yang mampu membaca zaman tentu lebih efektif. Mereka tidak kehilangan otentisitas, melainkan memperkaya peran sebagai pembimbing yang relevan. Pendidikan seperti ini akan membantu mengurangi jurang antara generasi dan memperkaya wacana keagamaan dengan isu-isu konkret yang dihadapi masyarakat.
Ketiga, ruang dialog terbuka mesti diperluas. Muktamar atau forum besar bukan satu-satunya arena legitimasi. Forum publik, diskusi lintas generasi, media yang bertanggung jawab, semua itu perlu dirawat agar kritik menjadi konstruktif dan bukan destruktif. Dialog yang sehat menahan kecenderungan polarisasi dan membantu mengembalikan fokus pada substansi nilai, bukan sekadar perebutan jabatan atau kekuasaan simbolik.
Keempat, masyarakat sipil punya peran penting. Jurnalisme investigatif yang profesional, kelompok pemantau tata kelola, dan organisasi komunitas dapat menjadi mekanisme kontrol yang menyehatkan. Keterlibatan publik bukan berarti intervensi yang arogan, melainkan partisipasi kritis yang membantu institusi keagamaan tetap berada pada jalur etika.
Akhirnya, kita perlu menyadari bahwa keulamaan bukanlah posisi stasioner. Ia adalah tanggung jawab kolaboratif antara individu ulama, pesantren, organisasi, dan masyarakat luas. Krisis kegelisahan nilai yang tampak melalui peristiwa muktamar bisa jadi momen penting kadang menyakitkan, tapi juga membuka peluang pembaruan.
Jika kita merespons dengan kematangan: mendorong transparansi, memperkuat pendidikan relevan, membuka ruang dialog, dan menjaga akuntabilitas publik, maka krisis ini bisa menjadi katalis transformasi yang memperkaya, bukan melemahkan, tradisi keulamaan.
Kegelisahan itu sendiri bukan akhir; ia adalah alarm. Tugas bersama adalah menjawab alarm itu bukan dengan defensif dan saling menyalahkan, tetapi dengan keberanian memperbaiki, merekonstruksi praktik, dan menegakkan kembali nilai-nilai yang membuat keulamaan relevan dan dihormati. Dan bila itu berhasil, kita tidak hanya menyelesaikan persoalan internal sebuah organisasi. Kita mengembalikan kepercayaan kolektif pada institusi moral yang berperan penting bagi kohesi sosial dan masa depan berbangsa.
*Penulis merupakan Guru Besar FST Universitas Airlangga dan Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Berkelanjutan Universitas Airlangga










