Oleh: Hery Purnobasuki*
Perubahan zaman selalu membawa dilema baru, dan tak ada perubahan yang lebih cepat sekaligus lebih tak kenal ampun daripada digitalisasi. Untuk ulama bukan sekadar figur spiritual, tetapi juga benteng akal, etika, dan pembentuk wacana publik dan dalam hal ini gelombang digital membuka peluang sekaligus ancaman. Istilah “marwah” mencakup kehormatan, kredibilitas, serta otoritas moral yang selama ini menjadi pondasi pengaruh ulama.
Namun di era yang saya sebut “buta etika”, marwah itu diuji bukan hanya oleh argumen atau penafsiran, melainkan oleh algoritma, klik, dan tekanan pasar perhatian.
Digitalisasi memberikan ruang yang sebelumnya tak terbayangkan: ceramah yang dulu hanya dinikmati puluhan orang di pengajian kini bisa disaksikan ribuan, bahkan jutaan, lewat video pendek; fatwa yang tadinya disampaikan secara lisan kini bertebaran dalam bentuk teks yang siap dibagikan; dialog-diskusi intens di majelis kini berubah menjadi komentar singkat di kolom sosial media.
Semua ini membawa keuntungan nyata dan akses ilmu menjadi lebih luas, jarak antar komunitas dipangkas, dan potensi dakwah yang lebih inklusif muncul. Namun, seperti pedang bermata dua, terdapat sisi gelap yang menggerus marwah ulama dari dalam: komodifikasi wacana agama, distorsi konteks, dan memudarnya tanggung jawab etis.
Pertama, harus diakui bahwa digital sering kali mengubah cara kita menilai otoritas. Dulu, marwah ulama dibangun lewat proses panjang: pendidikan formal dan informal, pengabdian komunitas, keteladanan hidup, serta pengajaran berkelanjutan. Kini, jumlah pengikut, jumlah views, atau viralitas dapat menjadi ukuran cepat kredibilitas di mata publik.
Ketika metrik itu menjadi tujuan, ada kecenderungan menyesuaikan konten agar “terjual”: judul provokatif, potongan ceramah yang memancing emosi, hingga penyederhanaan isu-isu kompleks menjadi slogan singkat. Dampaknya, nuansa yang halus, kajian mendalam, dan kehati-hatian dalam menetapkan pendapat menjadi terpinggirkan. Marwah yang dibangun puluhan tahun dapat runtuh oleh satu cuplikan yang terpotong asal-asalan.
Kedua, ekonomi perhatian mendorong format yang padat dan sensasional. Platform digital merayakan yang ringkas dan segera. Video satu menit, kutipan 15 detik, atau meme humor agama cepat tersebar. Tidak salah merangkum supaya mudah dicerna, namun bahaya muncul saat esensi dan konteks hilang. Seorang ulama yang berbicara panjang tentang kaidah ijtihad dan konteks sosial bisa dikerdilkan oleh potongan yang dipilih untuk memancing reaksi.
Di sinilah etika perlu hadir: memilih potongan yang tidak menyesatkan, memberi konteks, dan menjunjung kebenaran pesan. Tanpa itu, reputasi ulama mudah disalahpahami, dikotori hoaks, atau dipolitisasi.
Ketiga, muncul pula fenomena “ulama selebriti”. Mereka yang pandai memainkan media sosial, memanfaatkan staf kreatif, atau bekerja sama dengan tim PR akan lebih menonjol. Sekali lagi, ini tidak serta-merta buruk: kemampuan berdakwah yang adaptif adalah kebutuhan zaman. Namun ketika penyajian menjadi tujuan akhir dan ketika gaya mengalahkan substansi, maka kita kehilangan keseimbangan.
Marwah ulama bukan sekadar popularitas; ia tentang otentisitas hati, integritas ilmiah, dan keberanian menegakkan kebenaran meski tak populer. Publik butuh sosok yang bisa merangkul perasaan dan akal, bukan hanya menghibur atau memicu polarisasi.
Keempat, digital memberi ruang bagi siapa saja untuk berfatwa atau beropini dengan sebutan yang menyerupai otoritas keagamaan. Tanpa mekanisme verifikasi yang kuat, klaim keagamaan palsu atau setengah benar mudah tersebar. Dalam kondisi “buta etika”, informasi yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan kebingungan, bahkan konflik sosial. Di sinilah pentingnya menegakkan standardisasi: transparansi background, rujukan ilmiah atau klasik, dan keterbukaan terhadap koreksi. Ulama yang benar-benar menjaga marwahnya cenderung menerima dialog kritis, menunjukkan sumber, dan menolak klaim tanpa dasar.
Kelima, aspek privasi dan kehidupan pribadi menjadi rentan. Kehidupan seorang pemimpin agama yang dulu memiliki batasan wajar kini sering kali terekspos secara berlebihan. Kesalahan kecil di masa lalu bisa muncul kembali dan dipakai untuk menyerang kredibilitas. Dalam budaya digital yang cepat menghakimi, kita butuh sikap proporsional: menilai secara adil, memberikan kesempatan bagi klarifikasi, dan menghindari kecenderungan memburu sensasi. Marwah ulama juga merupakan ranah perlindungan dari fitnah yang tidak bertanggung jawab.
Jadi, apa yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan marwah ulama di era ini? Pertama, pembinaan literasi digital bagi ulama sendiri harus ditingkatkan. Bukan sekadar belajar membuat konten viral, tetapi memahami mekanisme distribusi informasi, manipulasi potongan video, dan teknik verifikasi.
Ulama yang paham digital akan lebih mampu menjaga kualitas pesan, memilih format yang sesuai tanpa mengorbankan konteks, dan bereaksi tepat ketika menghadapi distorsi.
Kedua, komunitas akademik dan lembaga keagamaan perlu mengembangkan kode etik digital yang jelas. Kode ini bukan hanya aturan formal, melainkan panduan praktis: bagaimana menyitir sumber, bagaimana memberikan klarifikasi saat konteks hilang, sampai bagaimana berinteraksi dengan publik yang berbeda pandangan tanpa memperuncing konflik. Kode etik yang tegas membentuk standar yang membuat publik bisa menilai otoritas lebih objektif.
Ketiga, publik juga harus didorong menjadi konsumen informasi yang lebih kritis. Menyebarkan konten tanpa verifikasi atau memburu sensasi adalah bagian dari masalah. Pendidikan media sejak dini, kampanye literasi, dan kultur menghargai dialog panjang akan membantu memperlambat arus kebodohan digital. Ketika masyarakat menuntut substansi dan konteks, tekanan untuk memproduksi konten dangkal akan berkurang.
Keempat, platform digital punya tanggung jawab. Algoritma yang mendorong keterlibatan ekstrem perlu diseimbangkan dengan prioritas pada kualitas informasi. Ini bukan tugas yang mudah dan tidak akan terjadi instan, namun kerja sama antara ulama, lembaga keagamaan, dan platform bisa merancang format distribusi yang menonjolkan konten edukatif dan kontekstual.
Akhirnya, kita tidak boleh melupakan dimension spiritual yang mendasar: marwah adalah juga soal kesabaran, hikmah, dan akhlak yang dipraktikkan sehari-hari. Di dunia nyata, kehadiran seorang ulama di masyarakat, kesediaannya untuk berdialog, membantu masyarakat praktis, dan konsistensinya dalam menjalankan ajaran dan semua itu tetap menentukan. Digital hanya perpanjangan jangkauan; marwah harus dipelihara di ranah offline juga.
Digitalisasi bukan musuh; ia adalah medan baru yang menuntut kebijaksanaan lama dalam bentuk baru. Jika ulama, lembaga, platform, dan publik bersedia menegakkan etika, menghargai konteks, menuntut verifikasi, dan menjunjung akhlak dalam setiap unggahan, maka marwah ulama akan bertahan, bahkan berkembang. Jika tidak, kita berisiko menyaksikan kehormatan yang dibangun generasi demi generasi runtuh oleh logika pasar perhatian yang kejam. Pilihan ada di tangan kita semua: membiarkan etika buta, atau menyalakan kembali cahaya marwah dalam setiap klik.
*) Penulis adalah Guru Besar FST Universitas Airlangga dan Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Berkelanjutan Universitas Airlangga










