Ulama dan Tugas Moral Melawan Korupsi

Oleh: Hery Purnobasuki*

Korupsi di Indonesia sudah terlalu lama hidup seperti penyakit yang tak kunjung sembuh. Ia tidak hanya merusak anggaran, tetapi juga meruntuhkan rasa percaya rakyat pada negara. Dalam catatan KPK, sepanjang 2024 lembaga itu menangani 154 perkara korupsi, dengan kasus pengadaan barang dan jasa menjadi yang paling dominan. Angka ini bukan sekadar statistik hukum; ia adalah cermin betapa korupsi masih bekerja sebagai mesin penghancur yang saban hari menyedot hak publik dan menyisakan luka sosial yang panjang.

Di tengah keadaan seperti ini, ulama memegang peran yang sering diremehkan tetapi sesungguhnya sangat menentukan. Pemberantasan korupsi memang membutuhkan polisi, jaksa, hakim, auditor, dan lembaga pengawas yang kuat. Namun hukum formal saja tidak cukup untuk membongkar akar korupsi yang sudah menempel di budaya, kebiasaan, dan pembenaran sosial. Di wilayah itulah ulama hadir: sebagai penyalur otoritas moral yang mampu menjangkau hati masyarakat, bukan hanya pikiran mereka. Mereka berbicara dalam bahasa yang dipahami jutaan orang, bahasa amanah, bahasa dosa, bahasa malu, dan bahasa tanggung jawab di hadapan Tuhan serta sesama manusia.

Dalam masyarakat Indonesia yang religius, suara ulama memiliki bobot lebih dari sekadar nasihat biasa. Ia sering menjadi penanda benar dan salah bagi banyak orang, terutama di akar rumput. Karena itu, ketika ulama bersikap tegas terhadap korupsi, mereka sesungguhnya sedang memindahkan isu korupsi dari ruang yang semata-mata legalistik ke ruang yang lebih dalam: ruang akhlak publik.

Korupsi tidak lagi dilihat hanya sebagai pelanggaran undang-undang, tetapi sebagai pengkhianatan terhadap amanah yang merusak orang banyak. NU, misalnya, dalam berbagai narasi dan gerakannya menegaskan bahwa korupsi adalah persoalan serius yang harus dilawan bersama melalui sinergi masyarakat sipil.

Ada alasan mengapa pendekatan moral ini penting. Korupsi sering kali menang bukan karena pelakunya paling cerdas, melainkan karena masyarakat sudah terlalu terbiasa melihatnya. Yang mulanya dianggap memalukan, perlahan berubah menjadi hal yang dianggap “biasa”. Dari sini, korupsi masuk ke wilayah normalisasi. Ia tak lagi mengejutkan, tak lagi mengganggu, bahkan kadang dibela dengan dalih pragmatis: semua orang juga begitu.

Ulama dibutuhkan justru untuk mematahkan kebiasaan itu. Mereka harus terus mengingatkan bahwa kebiasaan buruk tidak menjadi benar hanya karena diulang berkali-kali. Dalam tradisi NU sendiri, korupsi diposisikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan nilai kejujuran, kemaslahatan, dan tanggung jawab sosial.

Yang membuat ulama penting bukan cuma karena mereka bicara soal halal dan haram, tetapi karena mereka mampu menghubungkan moralitas pribadi dengan keadilan sosial. Ini titik yang sering luput dalam wacana keagamaan yang terlalu sempit. Korupsi bukan hanya soal “uang haram” yang masuk ke kantong seseorang. Korupsi adalah pencurian dari sekolah yang tidak dibangun, dari obat yang tidak terbeli, dari jalan yang cepat rusak, dari bantuan sosial yang tak sampai, dari rumah sakit yang kekurangan alat, dari masa depan anak-anak yang hak dasarnya dirampas. Dalam perspektif fikih dan pemikiran keislaman, korupsi dipahami sebagai pengkhianatan berat terhadap amanat publik, bahkan dikaitkan dengan bentuk kezaliman yang besar terhadap masyarakat.

Di sini ulama punya tanggung jawab membongkar kamuflase bahasa yang kerap dipakai para pelaku korupsi. Suap disebut “uang rokok”, gratifikasi disebut “tanda terima kasih”, penyalahgunaan anggaran disebut “biaya operasional”, dan transaksi gelap disebut “strategi politik”. Bahasa dibelokkan agar dosa tampak ringan. Ulama harus melawan tipu daya semacam ini. Mereka perlu menyebut segala sesuatu dengan namanya yang jujur. Sebab ketika bahasa dikaburkan, nurani pun ikut kabur. Dan saat nurani kabur, korupsi akan terasa seperti sekadar teknik bertahan hidup, bukan kejahatan.

Peran ulama juga penting karena mereka beroperasi dalam lapisan masyarakat yang tidak selalu tersentuh langsung oleh aparat hukum. Banyak orang mungkin tidak membaca laporan audit, tidak mengikuti proses persidangan, dan tidak paham detail pasal. Tetapi mereka mendengar khutbah, mengikuti pengajian, dan memandang tokoh agama sebagai sumber orientasi etis. Maka, jika pesan antikorupsi terus-menerus disampaikan dari mimbar-mimbar keagamaan, dari pesantren, dari forum bahtsul masail, dari majelis taklim, maka ia perlahan membentuk budaya baru. Budaya yang menganggap korupsi sebagai aib, bukan kepandaian. Budaya yang memuliakan integritas, bukan kelicikan.

Kita juga perlu jujur bahwa Indonesia tidak kekurangan simbol religius. Yang masih kurang adalah keberanian menjadikan religiusitas sebagai etika publik yang konsisten. Di sinilah ulama harus tampil bukan hanya sebagai pengingat pahala, tetapi juga penjaga moral jabatan. Mereka perlu menegaskan bahwa religiusitas tidak boleh berhenti pada simbol-simbol kesalehan personal.

Orang bisa tampak rajin beribadah, tetapi tetap tergoda menyelewengkan wewenang. Karena itu, yang dibutuhkan adalah kesalehan yang berubah menjadi integritas kelembagaan. Dan ulama punya otoritas untuk terus mengingatkan bahwa ibadah yang baik tak boleh berdampingan dengan pengkhianatan publik.

NU memberi contoh menarik dalam hal ini. Sebagai organisasi keagamaan besar, NU tidak hanya memandang korupsi sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai penghambat kemaslahatan umat dan bangsa. Dalam kajian-kajian internal maupun gerakan kulturalnya, NU menempatkan antikorupsi sebagai bagian dari amanat keagamaan dan kebangsaan. Ini penting, karena menunjukkan bahwa melawan korupsi bukan agenda asing bagi tradisi Islam Indonesia. Ia justru lahir dari inti ajaran yang menempatkan keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sebagai nilai utama.

Namun, peran ulama akan kehilangan daya jika hanya berhenti pada retorika. Tantangannya adalah konsistensi. Masyarakat akan percaya jika pesan antikorupsi diikuti teladan hidup yang sederhana, sikap yang tak mudah berkompromi dengan kekuasaan, dan keberanian menegur penyimpangan meskipun pelakunya orang berpengaruh. Di sinilah kredibilitas menjadi mata uang utama. Ulama yang bersih akan jauh lebih didengar daripada pidato paling keras sekalipun. Sebaliknya, bila pesan moral datang dari figur yang dekat dengan kuasa atau gemar menikmati fasilitas, maka seruannya akan terdengar kosong.

Pada saat yang sama, ulama tidak boleh diposisikan sebagai pengganti penegak hukum. Negara tetap wajib menindak koruptor secara tegas dan adil. Tetapi ulama adalah mitra moral yang membantu negara membangun peradaban antikorupsi dari hulu. KPK, dengan segala kerja beratnya, memang penting. Namun kerja lembaga antirasuah akan selalu lebih efektif jika masyarakat ikut menolak budaya korupsi sejak dari kesadaran moralnya.

Karena itu, ulama seharusnya dipahami sebagai penjaga benteng pertama: benteng yang mencegah manusia jatuh sebelum hukum terpaksa menghukum.

Indonesia sedang berhadapan dengan korupsi yang makin canggih, makin rapi, dan makin sulit dikenali. Modusnya terus berubah, jaringan pelakunya makin lihai, dan pembenarannya makin halus. Justru karena itulah, suara ulama tetap relevan. Negara bisa menutup celah hukum, tetapi hanya ulama yang bisa menyentuh ruang batin yang sering menjadi asal mula kebusukan itu tumbuh.

Di tengah krisis kepercayaan dan menipisnya rasa malu, ulama dibutuhkan untuk mengembalikan korupsi ke tempatnya yang semestinya: sebagai kejahatan yang memalukan, merusak, dan tak pantas ditoleransi.

Kalau bangsa ini benar-benar ingin keluar dari kubangan korupsi, maka ia tidak cukup hanya membutuhkan aturan yang lebih keras. Ia membutuhkan otoritas moral yang berani dan konsisten. Dan dalam ruang itu, ulama memiliki nilai penting yang tak tergantikan. Mereka bukan sekadar pengisi mimbar, melainkan penjaga akal sehat moral bangsa. Mereka bukan hanya pemelihara iman, tetapi juga pemelihara nurani publik.

*Penulis adalah Guru Besar FST Universitas Airlangga dan Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Berkelanjutan Universitas Airlangga.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: