Korupsi, antara Keserakahan dan Kelaparan dalam Paradoks Hukum Umar Bin Khattab

Korupsi, antara Keserakahan dan Kelaparan dalam Paradoks Hukum Umar Bin Khattab Aguk Irawan MN. Foto: dok pribadi

Oleh: Aguk Irawan MN

Wajah kekuasaan seringkali terbentur pada sesuatu yang banal sekaligus mengerikan: . Ia bukan sekadar angka yang raib dari kas negara atau perut rakyat yang kian kempis. Di sana, ada yang lebih mendalam sedang runtuh: kehormatan agama.

Sejarah, dalam ingatannya yang paling purba, mencatat bahwa integritas bukanlah sesuatu yang turun begitu saja dari langit tanpa ujian. Bahkan di zaman Nabi SAW, ketika wahyu masih basah di lisan, bayang-bayang ketamakan itu sudah mengintai.

Ibnu Ishaq mencatat peristiwa di Bukit Uhud, ketika segelintir pasukan curiga akan pembagian ghonimah (harta rampasan). Kemudian ada yang ghulul. Sebuah tuduhan yang kemudian dibersihkan oleh langit melalui ayat, namun meninggalkan luka pada gagasan tentang kepercayaan.

Lalu ada Mid’am, atau mungkin Kirkirah. Seorang budak yang gugur di medan perang, yang secara lahiriah tampak sebagai martir. Namun, sebuah mantel yang ia selipkan secara sembunyi-sembunyi—hanya sebuah mantel—membuat Nabi berkata bahwa ia berada di dalam api. Bahkan, Nabipun tidak menyalatinya langsung, sebuah isyarat simbolik bahwa "mantel" yang digelapkan itu kini membakar tubuhnya di alam kubur.

Korupsi, dalam fragmen ini, bukan soal besar kecilnya nominal. Ia adalah soal pengkhianatan terhadap amanah yang membuat "kesalehan visual" menjadi tak berarti. Pun dalam kisah perhiasan seharga dua dirham, atau kasus Abdullah Ibn al-Lutbiyyah, sang pemungut zakat yang mencoba melegalkan gratifikasi dengan dalih "hadiah". Nabi dengan tajam bertanya: "Maukah kau duduk di rumah ayah dan ibumu, lalu melihat apakah hadiah itu akan datang kepadamu?"

Di sini, tidak sekadar merugikan rakyat secara ekonomi atau negara secara hukum. Korupsi adalah pembangkangan teologis—ia merugikan agama. Hadiah yang diterima Ibn al-Lutbiyyah merobek prinsip keadilan zakat. Menggelapkan mantel kemudian dijual ke pedagang berarti meremehkan harta umat. Ia adalah noda yang menodai sakralitas kepemimpinan dan amanah

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO