Sidang lanjutan dari kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia (Persero), Ira Puspadewi, dituntut hukuman 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan ini terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh ASDP. Dua mantan direksi lainnya, M. Yusuf Hadi dan Harry M.A.C, juga dituntut 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp500 juta atau kurungan pengganti selama 4 bulan.
Padahal, dalam dakwaan jaksa tidak disebutkan adanya aliran dana yang mengindikasikan korupsi. Bahkan, dua lembaga resmi negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak menyatakan adanya kerugian negara dalam aksi korporasi tersebut.
“Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum. Adapun hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar jaksa.
Jaksa menilai, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang yang berlangsung lebih dari tiga jam pada Kamis, 30 Oktober 2025, jaksa mendakwa Ira, Yusuf, dan Harry melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk menilai valuasi PT JN terlalu tinggi, menyebut komisaris tidak menyetujui akuisisi, serta menuding kerjasama usaha merugikan negara hingga Rp1,253 triliun.
Kuasa hukum para terdakwa, Soesilo Ariwibowo, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa yang dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan.
“Tuntutan yang dibaca oleh jaksa sama persis dengan BAP sebelum persidangan dimulai. Itu artinya fakta-fakta di persidangan yang telah membantah data-data jaksa diabaikan begitu saja,” kata Soesilo.
Ia juga menyoroti dugaan “framing” oleh jaksa yang menyebut kerugian negara Rp1,253 triliun, padahal nilai akuisisi hanya Rp1,27 triliun. Soesilo mempertanyakan logika tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




