Respons Rekomendasi KPK, Pemkab Gresik Pending Program Dewan

Respons Rekomendasi KPK, Pemkab Gresik Pending Program Dewan Ketua TAPD yang juga Sekdakab Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, saat rapat dengan Banggar DPRD membahas hasil MSCP KPK. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD telah menindaklanjuti rekomendasi KPK hasil MCSP atau Monitoring Controlling Surveillance for Prevention yang digelar pada 11-12 Desember.

Tindak lanjut atas rekomendasi KPK antara lain diberlakukan dalam APBD 2026 dan 2027, salah satunya terkait pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Program yang sudah dianggarkan dalam APBD 2026 diputuskan untuk dipending karena terdapat pengalokasian yang tidak sesuai ketentuan.

"Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Gresik dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sudah bertemu. Di antara agenda pertemuan membahas rekomendasi KPK hasil MCSP," kata Sekdakab Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (29/12/2025).

Ia menambahkan, pokir DPRD akan dibahas ulang dan disesuaikan dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2026 sesuai rekomendasi KPK. 

"Tentunya mekanisme pelaksanaan pokir kami jalankan sesuai arahan dari MCSP KPK. Selanjutnya, untuk anggaran 2027, mulai awal mekanisme pokir sudah sesuai dengan arahan KPK," imbuhnya.

Selain rekomendasi MCSP KPK, rapat TAPD dan Banggar juga membahas hasil evaluasi Pemprov Jatim terhadap APBD 2026 yang sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD. 

"Ada beberapa hal yang kami bahas saat pembahasan APBD 2026 hasil evaluasi Provinsi untuk ditindaklanjuti," ucap Washil.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Gresik, Suberi, menyampaikan bahwa hasil MCSP KPK merekomendasikan agar pokir anggota dewan tidak boleh diberikan kepada masyarakat di luar daerah pemilihan (dapil) karena menyalahi ketentuan. (hud/mar)