IPKD KPK Pemkab Gresik Naik Signifikan di 2025, Peringkat 2 Nasional dalam Pengendalian Gratifikasi

IPKD KPK Pemkab Gresik Naik Signifikan di 2025, Peringkat 2 Nasional dalam Pengendalian Gratifikasi Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman (kiri) saat rapat anggaran dengan DPRD. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman menyampaikan capaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Pemkab Gresik 2025 versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami peningkatan signifikan.

Ia menjelaskan, capaian tersebut berdasarkan hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK. 

Nilai kinerja Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemkab Gresik pada 2025 mencapai 95. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang meraih nilai 93 dan tahun 2023 sebesar 65,3.

“Untuk UPG hasil MCSP KPK tahun ini, Pemkab Gresik menempati peringkat kedua terbaik nasional dalam klasifikasi pemerintah kabupaten di Indonesia,” kata Washil.

Ia menambahkan, dalam penilaian UPG yang mencakup pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta kementerian dan lembaga, Kabupaten Gresik berada di peringkat ketiga nasional. 

Posisi tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada di peringkat ke-17 nasional.

“Sementara untuk UPG yang meliputi pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan kementerian/lembaga, Kabupaten Gresik menempati peringkat tiga nasional,” terangnya.

Selain IPKD, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2025 juga menunjukkan tren positif. Pemkab Gresik meraih skor 75,75, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 59,78.

Washil menjelaskan, penilaian UPG dalam MCSP KPK mencakup enam kriteria, yakni pengelolaan pelaporan gratifikasi, diseminasi dan sosialisasi antikorupsi, pemetaan titik rawan atau identifikasi risiko gratifikasi pada organisasi perangkat daerah (OPD), realisasi dan mitigasi risiko gratifikasi, inovasi pengendalian gratifikasi, serta e-learning peningkatan pemahaman gratifikasi bagi pegawai.

Ia menambahkan, MCSP KPK 2025 juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab Gresik guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.

“Dari hasil pertemuan dengan MCSP KPK, secara garis besar yang didiskusikan berada di area perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa,” cetusnya.

Selain itu, Pemkab Gresik juga melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada 2024 dan 2025 sebagai dasar perbaikan ke depan.

“Diharapkan ada perbaikan dari hasil evaluasi dua tahun terakhir untuk menjadi acuan pelaksanaan program di tahun 2026 dan 2027,” pungkasnya (hud/van)