Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Oleh: Khariri Makmun, Lc.Dpl.MA.*
Perdebatan tentang kebijakan Kementerian Agama yang akan menyelenggarakan “Natal Bersama” bukan sekadar polemik seremonial. Ia menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar bagaimana negara Pancasila seharusnya memosisikan diri dalam relasi antara agama, simbol, dan kekuasaan. Di titik inilah kritik perlu diajukan secara jernih, rasional, dan ilmiah—bukan sebagai ekspresi sentimen keagamaan, tetapi sebagai upaya menjaga konsistensi konstitusional dan kesehatan ruang publik keagamaan.
Indonesia bukan negara sekuler dalam pengertian Barat yang memisahkan agama dari ruang publik. Namun Indonesia juga bukan negara agama yang menjadikan satu doktrin iman sebagai dasar negara. Negara Indonesia berdiri di atas fondasi "Pancasila", dengan sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa" sebagai dasar etik sekaligus batas normatif dalam mengelola kehidupan beragama. Di sinilah posisi negara menjadi khas religius secara nilai, tetapi tidak teologis secara praksis.
Dalam konsepsi Negara Pancasila, negara memiliki kewajiban aktif untuk melindungi dan memfasilitasi kehidupan beragama. Hal ini tercermin dalam Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Namun, jaminan ini tidak identik dengan keterlibatan simbolik negara dalam praktik ritual keagamaan.
Pembedaan ini penting. Negara "menjamin", bukan "menjalankan". Negara "melindungi", bukan "mengafirmasi kebenaran teologis". Ketika negara melampaui batas tersebut, ia tidak sedang memperkuat toleransi, melainkan berpotensi mengaburkan fungsi dasarnya sebagai pengelola harmoni antariman.
Dalam konteks Natal, negara berkewajiban memastikan umat Kristiani dapat merayakan Natal dengan aman, nyaman, dan bermartabat—tanpa intimidasi, diskriminasi, atau gangguan. Negara wajib hadir sebagai penjamin keamanan, fasilitator administratif, dan pelindung hak konstitusional. Namun, ketika negara secara institusional ikut “merayakan” Natal, problem konseptual mulai muncul.
Dalam masyarakat religius seperti Indonesia, simbol negara tidak pernah bekerja dalam ruang hampa nilai. Ini bukan asumsi normatif, melainkan temuan klasik dalam sosiologi politik dan sosiologi agama. Clifford Geertz, dalam studinya tentang agama sebagai sistem simbol, menegaskan bahwa simbol memiliki daya membentuk makna dan orientasi tindakan sosial. Ketika simbol negara hadir dalam sebuah ritual keagamaan, kehadiran itu tidak dibaca sebagai netral, melainkan sebagai legitimasi normatif.
Apa yang dilakukan negara cenderung dipersepsi sebagai “standar resmi”. Ia menjadi rujukan moral, sosial, bahkan keagamaan. Ketika kementerian yang secara historis diasosiasikan dengan pengelolaan Islam—dari haji, pesantren, madrasah, hingga penyuluhan agama—ikut menyelenggarakan Natal bersama, pesan simboliknya melampaui niat administratif.
Dalam konteks ini, negara tidak lagi sekadar menjamin kebebasan beragama, tetapi secara simbolik masuk ke wilayah ekspresi teologis agama tertentu. Inilah titik rawan yang sering diabaikan atas nama toleransi.
Ritual, Identitas, dan Batas Teologis
Secara sosiologis, ritual keagamaan bukan sekadar perayaan budaya. Emile Durkheim dalam "The Elementary Forms of Religious Life" menegaskan bahwa ritual berfungsi memperkuat solidaritas internal komunitas iman dan menegaskan batas simbolik antara “kami” dan “yang lain”. Ritual selalu membawa klaim makna yang spesifik dan tidak netral.
Natal, dalam teologi Kristen, bukan sekadar perayaan kemanusiaan universal. Ia adalah perayaan kelahiran Yesus sebagai Anak Tuhan—sebuah klaim teologis yang secara eksplisit tidak sejalan dengan akidah Islam. Ketika negara, melalui simbol-simbol resminya, ikut hadir dan berpartisipasi dalam perayaan tersebut, maka terjadi tumpang tindih antara ruang kebangsaan dan ruang keimanan.
Di sinilah problem batas teologis muncul. Toleransi dalam Islam—dan juga dalam Pancasila—tidak pernah dimaksudkan sebagai pengaburan iman. Toleransi berarti pengakuan terhadap keberadaan dan hak pihak lain, bukan pencampuran simbol dan makna keimanan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




