Natal Bersama dan Kekeliruan Membaca Toleransi

Natal Bersama dan Kekeliruan Membaca Toleransi Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Oleh: Khariri Makmun, Lc.Dpl.MA.*

Perdebatan tentang kebijakan Kementerian Agama yang akan menyelenggarakan “Natal Bersama” bukan sekadar polemik seremonial. Ia menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar bagaimana negara Pancasila seharusnya memosisikan diri dalam relasi antara agama, simbol, dan kekuasaan. Di titik inilah kritik perlu diajukan secara jernih, rasional, dan ilmiah—bukan sebagai ekspresi sentimen keagamaan, tetapi sebagai upaya menjaga konsistensi konstitusional dan kesehatan ruang publik keagamaan.

Indonesia bukan negara sekuler dalam pengertian Barat yang memisahkan agama dari ruang publik. Namun Indonesia juga bukan negara agama yang menjadikan satu doktrin iman sebagai dasar negara. Negara Indonesia berdiri di atas fondasi "Pancasila", dengan sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa" sebagai dasar etik sekaligus batas normatif dalam mengelola kehidupan beragama. Di sinilah posisi negara menjadi khas religius secara nilai, tetapi tidak teologis secara praksis.

Dalam konsepsi Negara Pancasila, negara memiliki kewajiban aktif untuk melindungi dan memfasilitasi kehidupan beragama. Hal ini tercermin dalam Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Namun, jaminan ini tidak identik dengan keterlibatan simbolik negara dalam praktik ritual keagamaan.

Pembedaan ini penting. Negara "menjamin", bukan "menjalankan". Negara "melindungi", bukan "mengafirmasi kebenaran teologis". Ketika negara melampaui batas tersebut, ia tidak sedang memperkuat toleransi, melainkan berpotensi mengaburkan fungsi dasarnya sebagai pengelola harmoni antariman.

Dalam konteks Natal, negara berkewajiban memastikan umat Kristiani dapat merayakan Natal dengan aman, nyaman, dan bermartabat—tanpa intimidasi, diskriminasi, atau gangguan. Negara wajib hadir sebagai penjamin keamanan, fasilitator administratif, dan pelindung hak konstitusional. Namun, ketika negara secara institusional ikut “merayakan” Natal, problem konseptual mulai muncul.

Dalam masyarakat religius seperti Indonesia, simbol negara tidak pernah bekerja dalam ruang hampa nilai. Ini bukan asumsi normatif, melainkan temuan klasik dalam sosiologi politik dan sosiologi agama. Clifford Geertz, dalam studinya tentang agama sebagai sistem simbol, menegaskan bahwa simbol memiliki daya membentuk makna dan orientasi tindakan sosial. Ketika simbol negara hadir dalam sebuah ritual keagamaan, kehadiran itu tidak dibaca sebagai netral, melainkan sebagai legitimasi normatif.

Apa yang dilakukan negara cenderung dipersepsi sebagai “standar resmi”. Ia menjadi rujukan moral, sosial, bahkan keagamaan. Ketika kementerian yang secara historis diasosiasikan dengan pengelolaan Islam—dari haji, pesantren, madrasah, hingga penyuluhan agama—ikut menyelenggarakan Natal bersama, pesan simboliknya melampaui niat administratif.

Dalam konteks ini, negara tidak lagi sekadar menjamin kebebasan beragama, tetapi secara simbolik masuk ke wilayah ekspresi teologis agama tertentu. Inilah titik rawan yang sering diabaikan atas nama toleransi.

Ritual, Identitas, dan Batas Teologis

Secara sosiologis, ritual keagamaan bukan sekadar perayaan budaya. Emile Durkheim dalam "The Elementary Forms of Religious Life" menegaskan bahwa ritual berfungsi memperkuat solidaritas internal komunitas iman dan menegaskan batas simbolik antara “kami” dan “yang lain”. Ritual selalu membawa klaim makna yang spesifik dan tidak netral.

Natal, dalam teologi Kristen, bukan sekadar perayaan kemanusiaan universal. Ia adalah perayaan kelahiran Yesus sebagai Anak Tuhan—sebuah klaim teologis yang secara eksplisit tidak sejalan dengan akidah Islam. Ketika negara, melalui simbol-simbol resminya, ikut hadir dan berpartisipasi dalam perayaan tersebut, maka terjadi tumpang tindih antara ruang kebangsaan dan ruang keimanan.

Di sinilah problem batas teologis muncul. Toleransi dalam Islam—dan juga dalam Pancasila—tidak pernah dimaksudkan sebagai pengaburan iman. Toleransi berarti pengakuan terhadap keberadaan dan hak pihak lain, bukan pencampuran simbol dan makna keimanan.

Kebijakan simbolik negara tidak hanya berdampak pada elite atau wacana publik, tetapi juga pada proses internalisasi nilai di tingkat akar rumput. Psikologi perkembangan agama, seperti yang dikemukakan James Fowler, menunjukkan bahwa pemahaman iman anak dan remaja sangat dipengaruhi oleh simbol sosial yang berulang dan dilegitimasi oleh otoritas.

Ketika institusi negara—yang dipersepsi sebagai otoritas moral dan normatif—ikut terlibat dalam ritual agama lain, batas kognitif antara iman, toleransi, dan relativisme menjadi kabur. Anak-anak dan remaja tidak membaca kebijakan negara dengan kerangka akademik, tetapi dengan logika simbolik, jika negara ikut merayakan, berarti semua sama.

Ini bukan soal melarang perayaan agama lain, melainkan soal "konsekuensi pedagogis" dari kebijakan simbolik negara. Negara Pancasila seharusnya menjaga kejernihan batas ini, bukan justru mengaburkannya.

Kekeliruan Membaca Toleransi

Sering kali kebijakan seperti Natal bersama dibenarkan dengan argumen pluralisme dan kebinekaan. Namun di sinilah letak kekeliruan konseptual. Pluralisme dalam kerangka Pancasila bukanlah relativisme teologis. Ia bukan ajakan untuk menyamakan semua iman dalam praktik simbolik, melainkan komitmen untuk hidup berdampingan secara adil dan bermartabat.

Nurcholish Madjid pernah menegaskan bahwa toleransi justru mensyaratkan kejelasan identitas. Tanpa identitas yang jelas, toleransi kehilangan makna dan berubah menjadi sinkretisme yang rapuh. Negara yang terlalu jauh masuk ke wilayah simbol agama justru berisiko merusak fondasi toleransi itu sendiri.

Kebijakan simbolik negara juga tidak pernah berdiri sendiri. Ia menciptakan preseden. Apa yang dilakukan di tingkat pusat akan direplikasi di daerah, di kantor-kantor pemerintah, bahkan di institusi pendidikan. Dalam konteks birokrasi Indonesia yang hierarkis, kebijakan simbolik mudah berubah menjadi kewajiban sosial.

Di sinilah efek domino itu bekerja. Apa yang semula dimaksudkan sebagai “pesan toleransi” dapat berubah menjadi tekanan sosial, kebingungan teologis, bahkan konflik laten di tingkat lokal. Negara Pancasila seharusnya belajar dari pengalaman panjang relasi agama dan negara di Indonesia, di mana kehati-hatian selalu menjadi kunci stabilitas.

Kritik terhadap kebijakan Natal bersama oleh Kementerian Agama bukanlah penolakan terhadap kebinekaan, apalagi kebebasan beragama. Justru sebaliknya: ia adalah upaya untuk menjaga agar negara tetap berada pada rel konstitusionalnya.

Negara Pancasila harus hadir untuk semua agama, tetapi tidak larut dalam ritual salah satunya. Negara harus menghormati semua iman, tetapi tidak mengafirmasi makna teologis tertentu. Negara harus menjadi penjamin harmoni, bukan aktor simbolik keimanan.

Di sinilah letak kedewasaan bernegara. Toleransi tidak selalu berarti ikut merayakan. Kadang, toleransi justru berarti menjaga jarak yang proporsional, agar setiap iman tumbuh secara autentik, dan ruang kebangsaan tetap menjadi milik bersama.

Jika negara gagal memahami batas ini, maka niat baik pun bisa berubah menjadi kebijakan yang kontraproduktif—bukan hanya bagi integritas akidah umat beragama, tetapi juga bagi kualitas toleransi itu sendiri.

*Penulis adalah Direktor Moderation Corner Jakarta.