Gedung KPK. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - KPK membeberkan temuan penting terkait dugaan korupsi dalam akuisisi aset PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia. Kasus ini dinilai memiliki indikasi pelanggaran dalam proses bisnis dan berpotensi merugikan perusahaan.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak terkait akuisisi.
“Kami tegaskan bahwa dalam proses akuisisi tersebut, tidak hanya soal pembelian kapal-kapal tua saja. Tetapi juga termasuk hutang atau kewajiban yang kemudian harus ditanggung dan dibayar oleh PT ASDP,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Ia menambahkan, kapal yang diakuisisi berpotensi membebani perusahaan dalam jangka panjang dan tidak sesuai visi-misi ASDP.
“Akuisisi kapal-kapal itu tidak sesuai visi-misi PT ASDP. Seharusnya pembelian dilakukan terhadap kapal yang tidak berusia tua agar tidak menimbulkan beban perawatan tinggi ke depan,” imbuhnya.
Menurut penyidik, keuntungan ASDP tidak berasal dari akuisisi PT JN, melainkan sektor tersebut justru merugi. Budi bahkan mengibaratkan bisnis ASDP seperti pizza, di mana bagian dari JN adalah bagian yang merugi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




