KPK Ungkap Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN oleh PT ASDP

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN oleh PT ASDP Gedung KPK. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com - KPK membeberkan temuan penting terkait dugaan korupsi dalam akuisisi aset PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia. Kasus ini dinilai memiliki indikasi pelanggaran dalam proses bisnis dan berpotensi merugikan perusahaan.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak terkait akuisisi. 

“Kami tegaskan bahwa dalam proses akuisisi tersebut, tidak hanya soal pembelian kapal-kapal tua saja. Tetapi juga termasuk hutang atau kewajiban yang kemudian harus ditanggung dan dibayar oleh PT ASDP,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Ia menambahkan, kapal yang diakuisisi berpotensi membebani perusahaan dalam jangka panjang dan tidak sesuai visi-misi ASDP. 

“Akuisisi kapal-kapal itu tidak sesuai visi-misi PT ASDP. Seharusnya pembelian dilakukan terhadap kapal yang tidak berusia tua agar tidak menimbulkan beban perawatan tinggi ke depan,” imbuhnya.

Menurut penyidik, keuntungan ASDP tidak berasal dari akuisisi PT JN, melainkan sektor tersebut justru merugi. Budi bahkan mengibaratkan bisnis ASDP seperti pizza, di mana bagian dari JN adalah bagian yang merugi. 

“Sektor yang diakuisisi PT ASDP dari PT JN ini justru malah merugi. Dalam akuisisi itu ada hutang yang harus ditanggung ASDP, bukan hanya pembelian kapal atau aset saja,” kata Budi.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Sunoto menilai mantan Dirut ASDP dan koleganya seharusnya divonis lepas. Ia menegaskan, akuisisi PT JN merupakan keputusan bisnis dan unsur tipikor terkait kerugian negara tidak terbukti di persidangan. 

“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” tuturnya.

Dalam perkara ini, selain mantan Dirut ASDP Ira, dua pejabat lain yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga menjadi terdakwa. 

Hakim menyebut para terdakwa bekerja dengan iktikad baik tanpa niat jahat, sehingga tindakan mereka dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule. (rom)