Gedung KPK. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPK memberikan sejumlah rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti dalam pelaksanaan APBD 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Salah satu rekomendasi menyangkut program pokok-pokok pikiran (pokir), yakni usulan program masyarakat hasil reses anggota DPRD di setiap daerah pemilihan (dapil).
"Untuk pokir, KPK melarang program ini diberikan anggota DPRD kepada masyarakat di luar dapilnya," ujar Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Gresik, Suberi, saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Ia mencontohkan, anggota DPRD dari dapil 9 (Manyar dan Bungah) tidak diperbolehkan memberikan pokir di dapil I (Gresik dan Kebomas).
"Itu hasil rekomendasi dari pertemuan dengan KPK di forum MCSP (Monitoring Controlling Surveillance for Prevention) pada 11-12 Desember 2025 yang harus kami tindak lanjuti," ucapnya.
Suberi menambahkan, dewan dan kepala daerah akan segera melakukan pertemuan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Soal kapan waktunya, kami masih menunggu," katanya.
Disebutkan olehnya, selama ini pokir masuk melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Gresik. Namun, OPD terkait tidak pernah memberitahukan bahwa pokir tidak boleh diberikan di luar dapil.
"Tidak ada pemberitahuan seperti itu. Makanya, kami juga kaget ketika dalam MCSP KPK hal itu tidak diperbolehkan," cetusnya.
Kendati demikian, Suberi menegaskan KPK tetap mendukung program dewan karena dinilai membantu masyarakat mewujudkan kebutuhan mereka.
"KPK memperbolehkan, dan mendukung adanya program pokir," pungkasnya. (hud/mar)






