Retorika Logos dan Pathos: Membaca Fallacy of Thinking Aparat Penegak Hukum

Oleh: Suhermanto Ja’far

Hukum pada hakikatnya berbicara dengan logos. Ia dibangun di atas rasionalitas, argumentasi, pembuktian, dan prosedur yang dapat diuji. Politik, sebaliknya, lebih sering berbicara melalui pathos, yakni bahasa emosi, simbol, persepsi, dan mobilisasi dukungan publik.

Selama keduanya berjalan pada ruangnya masing-masing, negara masih dapat menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan dinamika demokrasi. Namun ketika logos hukum dipaksa tunduk pada pathos politik, atau sebaliknya pathos politik menyandera logos hukum, maka yang lahir bukan lagi keadilan, melainkan kebingungan kolektif.

Di titik inilah Indonesia sedang menghadapi sebuah retakan yang tidak kasat mata. Retaknya bukan pada konstitusi, bukan pula pada wilayah negara, tetapi pada cara kita memaknai hukum sebagai instrumen keadilan. Konflik yang belakangan mencuat antara Kepolisian dan Kejaksaan menjadi salah satu cermin paling nyata dari retakan tersebut.

Kita menyaksikan babak baru perseteruan antara dua institusi utama penegak hukum itu. Semuanya dimulai dengan alasan yang terdengar sangat administratif. Berkas perkara dinilai belum lengkap.

Petunjuk dianggap belum dipenuhi. Prosedur dipandang belum dilaksanakan secara sempurna. Semua penjelasan tersebut, apabila dibaca secara normatif, tampak rasional dan sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana.

Di sinilah logos bekerja. Ia menggunakan bahasa yang dingin, terukur, sistematis, dan prosedural. Setiap tindakan diberi dasar hukum, setiap keputusan disandarkan pada aturan, dan setiap proses dibingkai sebagai pelaksanaan kewajiban konstitusional.

Dalam perspektif hukum positif, tidak ada yang tampak keliru. Akan tetapi, masyarakat tidak membaca realitas hanya melalui teks undang-undang. Publik membaca hukum melalui pengalaman sosial, persepsi, dan simbol-simbol yang hadir di ruang publik.

Di balik tumpukan berkas perkara dan deretan pasal, rakyat juga menangkap sesuatu yang tidak tertulis. Ada kemarahan, ada kecurigaan, ada rasa saling membalas, dan ada kesan bahwa yang sedang dipertarungkan bukan lagi kebenaran hukum, melainkan kehormatan institusi. Inilah pathos.

Ia adalah bahasa politik yang tidak bekerja melalui argumentasi formal, tetapi melalui rasa, citra, dan tafsir. Pathos bergerak jauh lebih cepat dibanding logos karena ia tidak memerlukan pembuktian yang panjang. Ia hanya membutuhkan momentum, simbol, dan persepsi untuk membentuk keyakinan publik.

Ketika logos dipaksa berjalan berdampingan dengan pathos tanpa batas yang jelas, hukum perlahan berubah bentuk. Ia tidak lagi menjadi ilmu untuk mencari kebenaran, tetapi berubah menjadi retorika untuk mempertahankan kekuasaan. Setiap tindakan hukum mulai dibaca sebagai pesan politik.

Setiap prosedur dianggap memiliki agenda tersembunyi. Bahkan setiap keputusan penegak hukum tidak lagi dinilai berdasarkan kekuatan alat bukti, melainkan berdasarkan siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan.

Di sinilah terjadi apa yang dalam logika disebut sebagai fallacy of thinking, yakni kesalahan berpikir yang muncul ketika kesimpulan lebih banyak dibentuk oleh prasangka, kepentingan, dan emosi daripada oleh fakta dan argumentasi yang objektif.

Kesalahan berpikir seperti ini tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi berpotensi menjangkiti para aktor hukum itu sendiri. Peristiwa penetapan tersangka terhadap seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan menjadi ilustrasi yang menarik.

Dari sudut pandang logos, tindakan tersebut dapat dijelaskan secara prosedural. Ada dugaan tindak pidana, ada alat bukti, ada proses penyelidikan, penyidikan, dan mekanisme hukum yang dijalankan. Negara tampak sedang bekerja sebagaimana mestinya. 

Namun, dari sudut pandang pathos, publik menangkap makna yang berbeda. Banyak yang membacanya sebagai bentuk balasan, pesan politik, bahkan perang terbuka antarpenegak hukum. Persepsi itu mungkin benar, mungkin pula keliru, tetapi dalam politik persepsi sering kali lebih berpengaruh daripada fakta.

Ketika masyarakat telah membangun keyakinan emosional bahwa hukum sedang dipakai sebagai alat balas dendam, maka penjelasan hukum sebaik apa pun akan sulit mengubah cara pandang tersebut. 

Pathos memang selalu bergerak lebih cepat daripada logos. Logos membutuhkan waktu untuk membangun argumentasi, menghadirkan alat bukti, memeriksa saksi, dan menguji fakta di pengadilan.

Pathos hanya membutuhkan satu gambar, satu berita utama, satu nama besar, atau satu potongan video untuk membentuk opini publik. Akibatnya, rakyat tidak lagi bertanya, "Apakah alat buktinya cukup?" Pertanyaan yang muncul justru berubah menjadi, "Apakah ini benar demi hukum atau sekadar demi membalas lawan?"

Pergeseran pertanyaan ini merupakan indikator bahwa ruang publik telah lebih didominasi oleh emosi daripada rasionalitas. Ketika emosi menjadi fondasi penilaian, maka proses hukum yang seharusnya objektif akan selalu dicurigai sebagai bagian dari agenda politik.

Inilah titik paling berbahaya dalam negara hukum. Ketika hukum memasuki arena politik, ia dipaksa mengikuti hukum politik. Padahal hukum politik tidak mengenal benar atau salah dalam pengertian normatif.

Hukum politik mengenal siapa kawan dan siapa lawan, siapa yang menang dan siapa yang kalah, siapa yang menguasai dan siapa yang dikuasai. Dari sinilah persoalan administratif perlahan naik kelas menjadi hegemoni kekuasaan. Hegemoni bukan sekadar dominasi, tetapi kemampuan suatu kelompok menjadikan kepentingannya tampak sebagai kepentingan bersama.

Kepolisian dapat mengatakan bahwa semua dilakukan demi kepastian hukum. Kejaksaan pun dapat menyatakan bahwa semua dilakukan demi supremasi hukum. Secara normatif keduanya benar.

Namun pada saat yang sama, keduanya juga sedang berkompetisi menentukan siapa yang paling berwenang mendefinisikan makna hukum di ruang publik.
Akibatnya, hukum mengalami pergeseran fungsi.

Hukum yang semula hanyalah alat untuk mencapai keadilan perlahan berubah menjadi tujuan itu sendiri. Diskresi yang semula diberikan sebagai ruang kehati-hatian berubah menjadi senjata untuk mempertahankan posisi.

Prosedur yang semula dirancang sebagai pagar agar kekuasaan tidak melampaui batas berubah menjadi jerat yang dapat digunakan untuk memperlambat, menekan, atau bahkan menyandera proses hukum.

Semua dibungkus dengan bahasa logos yang tampak objektif, tetapi darah yang mengalir di dalamnya adalah darah pathos: ego kelembagaan, gengsi kekuasaan, dan kepentingan ekonomi yang saling berkelindan.

Di sinilah semiotika menemukan relevansinya. Penanda (signifier) mengalami pergeseran makna. "Berkas perkara" tidak lagi dimaknai sebagai kumpulan alat bukti, tetapi sebagai simbol tekanan.

"Koordinasi" tidak lagi dipahami sebagai kerja sama, tetapi sebagai ruang negosiasi. "Penegakan hukum" tidak lagi selalu dimaknai sebagai pencarian keadilan, tetapi sering dibaca sebagai pertunjukan kekuasaan.

Korban terbesar dari seluruh retorika tersebut sesungguhnya adalah rakyat. Masyarakat dipaksa memilih kubu: kubu Kepolisian atau kubu Kejaksaan. Padahal rakyat tidak membutuhkan kemenangan salah satu institusi.

Rakyat hanya membutuhkan hukum yang bekerja secara cepat, sederhana, transparan, dan berbiaya ringan sebagaimana menjadi cita-cita negara hukum. Dalam perspektif fiqh, keadaan ini mendekati konsep talbīs al-ḥaqq bi al-bāṭil, yaitu mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan.

Prosedur yang secara formal benar digunakan untuk menutupi niat yang keliru. Amanah yang semestinya dijalankan dalam semangat ḥifẓ al-'adl—menjaga keadilan—bergeser menjadi ḥifẓ al-kuasa, menjaga dominasi kekuasaan. Akibatnya, hukum kehilangan dimensi etiknya dan hanya menyisakan legalitas formal tanpa keadilan substantif.

Sesungguhnya hukum tanpa pathos juga tidak ideal. Hukum yang sepenuhnya mekanistis akan kehilangan empati dan rasa keadilan. Namun politik tanpa logos jauh lebih berbahaya karena kehilangan arah moral dan rasionalitas.

Masalah kita hari ini bukan karena hukum terlalu rasional, melainkan karena politik terlalu dominan sehingga menelan hukum. Pathos telah membungkam logos. Persepsi mengalahkan pembuktian.

Simbol mengalahkan substansi. Jalan keluarnya bukanlah menambah pasal baru atau menciptakan aplikasi baru. Yang dibutuhkan adalah mengembalikan hukum kepada logosnya: rasional, objektif, transparan, dan tidak memihak.

Pada saat yang sama, politik juga harus dikembalikan kepada pathos yang sehat, yaitu rasa cinta kepada rakyat, bukan kebencian kepada lawan. Presiden harus tampil sebagai penengah yang berani memotong retorika yang beracun, membuka data agar logos dapat diuji oleh publik, menetapkan batas waktu agar pathos tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan, dan menjatuhkan sanksi tanpa pandang bulu agar hegemoni tidak tumbuh menjadi budaya.

Sebab jika hal itu tidak dilakukan, retakan hari ini akan semakin melebar. Hari ini retaknya antara Kepolisian dan Kejaksaan. Besok mungkin retak antar-lembaga negara. Lusa bisa saja retak antara negara dan rakyatnya sendiri.

Indonesia sesungguhnya tidak sedang kekurangan hukum. Indonesia sedang kekurangan kejujuran dalam menggunakan hukum. Selama hukum masih dijadikan alat hegemoni, maka selama itu pula Indonesia akan tetap menjadi sebuah tanda yang retak—retak antara apa yang kita ucapkan dan apa yang kita lakukan, retak antara logos yang tertulis di dalam undang-undang dan pathos yang dijalankan di lapangan, serta retak antara cita-cita negara hukum dengan kenyataan yang dirasakan oleh rakyat.

Penulis merupakan Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: