SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia dengan menyita 5,44 kilogram sabu serta menangkap dua tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Kantor BNNP Jatim, Surabaya, Kamis (16/7/2026).
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri MUI Jawa Timur, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim itu, BNNP Jatim memperlihatkan barang bukti berupa sabu seberat 5.440 gram yang dikemas dalam bungkusan bergambar "Kuda Terbang" dan diduga dipasok dari Malaysia.
Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Budi Mulyanto mengatakan kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang telah beberapa kali melakukan transaksi.
"Penangkapan kepada kedua pelaku ini ternyata merupakan jaringan internasional antar negara. Pengakuan kedua pelaku sebelumnya telah berhasil bertansaksi sebanyak 4 kali dengan merk sabu yang sama yaitu Kuda Terbang berasal dari Malaysia," ujar Brigjen Pol Budi Mulyanto.
Ia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bangkalan pada Minggu (5/7/2026).
"Untuk pelaku pertama ditangkap pada Minggu pukul 07.30 WIB di Dusun Telang, Kamal, Bangkalan. Saat kami periksa mobil warna putih nopol L 1687 RN milik Simat ternyata ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5,44 kilogram yang akan dikirim ke saudara SM," tambahnya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada penangkapan tersangka kedua, Saiful alias SM, di Jalan Ahmad Yani, Dusun Bandung Barat, Desa Keleyan, Bangkalan, tepatnya di depan sebuah bengkel.
"Dari penangkapan kepada SM, kami juga melakukan penggeledahan di rumahnya namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Dan keduanya kami lakukan penangkapan dan pemeriksaan di kantor BNNP Jatim," tutup Brigjen Pol Budi Mulyanto.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur Kombes Pol Muhammad mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok utama narkotika dari jaringan internasional tersebut.
"Setelah kami periksa kedua pelaku ini kemudian ditemukan bahwa bandar utama yang menyuplai narkoba berlabel 'Kuda Terbang' berinisial RI alias A. Dan untuk RI kini kita jadikan sebagai DPO dan dari hasil penyelidikan bahwa diduga pelaku melarikan diri ke luar daerah," tambah Kombes Pol Muhammad.
Kedua tersangka diketahui memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda. ST alias Samat (45), warga Dukuh Canguh, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, sehari-hari bekerja sebagai buruh tani.
Sementara Saiful alias SM (37), warga Dusun Buluh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus menjabat sebagai carek atau sekretaris dusun.
Selain menyita sabu seberat 5,44 kilogram, petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi L 1687 RN, dua telepon seluler milik Samat, uang tunai Rp1,5 juta, serta tiga telepon seluler milik Saiful yang terdiri atas iPhone 15, Infinix Hot 60 Pro, dan Samsung S24 Ultra.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati. (rus/van)










