Ringkasan Berita
- Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Bea Cukai dan BKSDA berhasil mengungkap penyelundupan 53 potong gading gajah Afrika dari Arab Saudi ke Indonesia pada November 2025.
- Modusnya adalah menitipkan gading yang dibungkus rapi di dalam koper 9 jamaah umrah dengan dalih aksesori mobil, sehingga jamaah tidak curiga.
- Tersangka berinisial HAJ, yang berkedok sebagai jamaah umrah, menghadapi ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar sesuai UU Karantina.
- Gading tanpa sertifikat kesehatan itu diduga akan diperdagangkan sebagai suvenir, kerajinan, atau pipa rokok di Indonesia.
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyelundupan 53 potong gading gajah Afrika dari Arab Saudi ke Indonesia yang dilakukan dengan modus menitipkannya di koper jamaah umrah.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Ditreskrimsus Polda Jatim dengan Bea Cukai, BKSDA Jawa Timur, dan pengelola Bandara Juanda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial HAJ.
"Tersangka inisial HAJ. Modus operandi menitipkan 53 potong gading gajah yang dibungkus dengan alumunium foil kertas hitam dan dimasukkan kepada (koper) 9 jamaah umrah yang telah selesai melaksanakan umrah di Arab Saudi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (30/6/2026).










