SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang perempuan asal Probolinggo yang tinggal di Jalan Sidosermo, LMH (30), ditangkap polisi atas dugaan penggelapan uang dan perhiasan senilai puluhan juta rupiah. Kasus ini dilakukan sejak Maret 2026 dengan 2 korban yang menjadi sasaran.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Haryoko Widi, menjelaskan korban pertama adalah IR, warga Jalan Bendul Merisi, yang mengalami kerugian Rp36 juta pada 29 Juni 2026. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk bisnis jual beli baju, namun dipakai pelaku untuk kebutuhan pribadi.
“Cara pelaku dalam menggelapkan uang dengan cara uang milik teman dan bosnya ini dibelanjakan untuk urusan pribadi padahal uang itu harusnya digunakan untuk bisnis jual beli baju,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Pelaku sempat mengembalikan Rp30 juta kepada korban dengan alasan hasil penjualan baju online, padahal Rp6 juta sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Korban kedua adalah majikan pelaku, NF, pemilik salon di Jalan Ubi VIII Surabaya. Pelaku diduga menggelapkan perhiasan yang digadaikan dengan dalih akan ditebus, namun uang tebusan dipakai untuk kebutuhan pribadi.
LMH kini dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP atau Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rus/mar)










