Menurutnya, semangat koperasi telah menjadi bagian penting dalam perjalanan bangsa sejak digagas R. Aria Wiriaatmadja dan diperkuat melalui Kongres Koperasi Indonesia pertama di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947.
Nilai-nilai tersebut, lanjutnya, tetap relevan sebagai implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan perekonomian nasional berlandaskan asas kekeluargaan dan keadilan sosial.
Mengusung tema "Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya", Khofifah menjelaskan bahwa koperasi berdaya berarti membangun kelembagaan yang sehat, tata kelola profesional, permodalan yang kuat, serta mampu beradaptasi dengan transformasi digital.
Sementara Indonesia berjaya merupakan cita-cita menghadirkan perekonomian nasional yang tangguh, inklusif, dan berkeadilan.










