Buron 4 Bulan, Tersangka Penganiayaan di TPI Brondong Lamongan Dibekuk

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Buron selama sekitar empat bulan, MFN (31), warga Kelurahan/Kecamatan Brondong akhirnya ditangkap Polsek Brondong pada Kamis (6/8/2026).

MFN merupakan tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong pada April 2026.

Korban dalam kasus tersebut adalah NM (45), yang mengalami luka pada bagian kepala dan pundak setelah dipukul menggunakan sebilah besi.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersangka tersebut.

Dia menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB saat korban dan tersangka berada di atas kapal.

Menurutnya, keduanya sempat bercanda sebelum kemudian terjadi kesalahpahaman.

Saat kapal bersandar di pelabuhan, tersangka tiba-tiba memukul korban menggunakan sebilah besi hingga mengenai bagian pundak dan kepala.

"Korban mengalami luka akibat pukulan tersebut. Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku langsung melarikan diri," ujar Ipda Hamzaid, Jumat (7/8/2026).

Korban kemudian mendapat pertolongan dari nakhoda kapal dan dibawa ke klinik untuk menjalani perawatan medis. Sehari setelah kejadian, Kamis (9/4/2026), korban melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Brondong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Brondong di bawah pimpinan Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainudin langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku yang melarikan diri setelah kejadian.

Setelah melakukan pencarian selama sekitar empat bulan, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan MFN.

Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Brondong bersama personel Unit Reskrim bergerak dan berhasil mengamankan MFN di sekitar Perumahan Geneng, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

"Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Brondong dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Hamzaid.