SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Inovasi layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak milik Pemprov Jawa Timur, Lapor PAK (Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan), terus menorehkan perkembangan positif dalam mendukung digitalisasi pelayanan publik. Layanan yang pernah masuk dalam Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Nasional KIPP 2023 Kementerian PANRB ini mendapat apresiasi langsung dari Anggota DPD RI, Lia Istifhama.
Senator yang akrab disapa Ning Lia tersebut menyampaikan dukungannya saat berkunjung ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur pada Senin (10/8/2026).
Kedatangannya disambut langsung oleh Kepala Dinas P3AK Jatim Sufi Agustini, Sekretaris Dinas Diana Rimayanti, Kabid PPHA R Hari Candra, Kepala UPT Sinta Mawardiana, serta jajaran tim psikolog klinis.
Ning Lia menilai platform Lapor PAK berhasil menghadirkan solusi yang responsif, terintegrasi, dan berorientasi pada perlindungan korban.
“Lapor PAK ini luar biasa. Tidak hanya cepat, tapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari aspek hukum, psikologis, hingga pemenuhan hak-haknya,” ujar Ning Lia.
Senator asal Jatim yang juga keponakan Gubernur Khofifah ini menguraikan, korban kekerasan—khususnya anak yang telah menjadi ibu—membutuhkan penguatan intensif dari aspek fisik maupun mental. Penanganan medis awal serta pendampingan psikologis mendalam sangat krusial untuk membantu mereka memahami proses hukum sekaligus menjalankan peran pengasuhan.
“Dari sisi regulasi, penting memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum tanpa hambatan. Karena itu, korban perlu didorong untuk berani melapor dan berbicara. Melalui Lapor Pak ini, saya yakin masyarakat yang melapor dan korban akan merasa dilindungi sehingga berani berbicara,” kata politikus idola Gen Z tersebut.
Ia menegaskan pentingnya pengawalan hukum serta pemulihan trauma agar penyelesaian kasus tidak terburu-buru dan tetap mengedepankan masa depan korban.
“Saya berharap Lapor PAK dapat terus dikembangkan dan menjadi role model layanan perlindungan perempuan dan anak berbasis digital di tingkat nasional,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AK Jatim, Sufi Agustini, memaparkan bahwa sejak Juni 2026, sistem Lapor PAK telah terintegrasi secara digital penuh. Langkah ini membuat setiap aduan yang masuk dapat terdata dan direspon secara cepat, tuntas, dan tanpa dipungut biaya.
“Setiap kasus akan langsung ditangani dengan penunjukan pendamping atau PIC. Jika bukan kewenangan provinsi, kami lakukan kolaborasi dengan kabupaten/kota maupun instansi terkait,” jelasnya.
Sufi menerangkan, integrasi digital ini memungkinkan warga melapor dari mana saja tanpa dibatasi wilayah. Penanganan juga mencakup pemenuhan hak-hak esensial korban.
“Tidak hanya menangani kasus, kami juga memastikan korban terutama anak mendapat haknya, seperti pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan, termasuk jika belum memiliki akta kelahiran,” imbuhnya.
Sistem komprehensif ini turut mencakup koordinasi penanganan terhadap pelaku bersama aparat penegak hukum guna memastikan keadilan bagi korban secara berkelanjutan.










