HUT ke-81 RI, Pemkot Batu Bebaskan Denda Lima Jenis Pajak hingga 31 Agustus

KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Batu membebaskan sanksi administratif lima jenis pajak daerah bagi seluruh wajib pajak hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program tersebut digagas Wali Kota Batu Nurochman bersama Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan kemudahan sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Wali Kota Batu Nurochman menjelaskan, terdapat lima jenis pajak daerah yang mendapatkan fasilitas pembebasan denda, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Khusus PBJT, fasilitas tersebut mencakup pajak atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan," ujarnya.

Selain pembebasan denda, Pemkot Batu juga menyediakan kemudahan pembayaran melalui sejumlah saluran elektronik. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank Jatim dan Virtual Account, QRIS, GoPay, OVO, serta gerai Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, dan Tokopedia. Beragam pilihan tersebut memungkinkan transaksi dilakukan secara praktis tanpa harus mengantre di loket.

"Kami mengimbau masyarakat serta seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026," ungkap Nurochman. (adi/van)