Ringkasan Berita
- CRISPR-Cas9 adalah teknologi penyuntingan DNA yang presisi dan membuka peluang besar dalam pertanian, seperti pengembangan tanaman tahan kekeringan atau hama, untuk meningkatkan ketahanan pangan.
- Perspektif Islam menilai teknologi seperti CRISPR melalui maqāṣid al-sharī'ah, di mana penggunaannya dapat diterima jika sejalan dengan tujuan syariat seperti ḥifẓ al-nafs (melindungi kehidupan) dan ḥifẓ al-māl (melindungi harta).
- Etika Islam mengingatkan bahwa manfaat teknologi harus dilihat dari distribusi akses dan keuntungannya; risiko monopoli korporasi atas benih dapat mengubah alat kemaslahatan menjadi instrumen ketimpangan.
- Prinsip kehati-hatian (seperti al-ḍarar yuzāl) diperlukan untuk mengantisipasi dampak ekologis jangka panjang, karena perubahan genetik berpotensi memengaruhi keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem.
Oleh: Suhermanto Ja’far
Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Tulisan sebelumnya mengenai data DNA yang berkaitan dengan informasi kode genetic secara umum dan biologi molekuler sebagai disipllin ilmu hayati yang membahas tentang aktivitas dan perkembangan sel. Sementara biologi sintesis merupakan puncak dari pengembangan biologi sel termasuk DNA dengan menggunakan teknologi dalam melakukan rekayasa terhadap DNA. Biologi sintetis inilah yang saat ini menjadi ambisi para biolog dalam mengembangkan pola baru ssstem kehidupan.
Perkembangan biologi sintetis telah membawa manusia memasuki wilayah yang dahulu hanya hadir dalam imajinasi fiksi ilmiah. Salah satu tonggaknya adalah teknologi CRISPR-Cas9, yang memungkinkan DNA diedit secara relatif presisi. Teknologi ini membuka peluang besar dalam pertanian, misalnya pengembangan tanaman yang lebih tahan terhadap kekeringan, penyakit, atau hama.
Namun, semakin besar kemampuan manusia mengintervensi kehidupan, semakin mendesak pula pertanyaan etiknya: apakah setiap sesuatu yang secara teknologis dapat dilakukan otomatis boleh dilakukan secara moral?
Dalam perspektif Islam, jawabannya jelas tidak sesederhana “halal” atau “haram”. Persoalannya harus dibaca melalui hubungan antara maslahah, mafsadah, tujuan syariat, dan tanggung jawab manusia sebagai khalīfah fī al-arḍ. Pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah karena itu dapat menjadi jembatan antara perkembangan sains dan pertimbangan etika Islam. Al-Shāṭibī, misalnya, menempatkan kemaslahatan manusia sebagai salah satu orientasi fundamental syariat, sehingga hukum tidak cukup berhenti pada bentuk lahiriah suatu tindakan, tetapi perlu melihat tujuan dan akibatnya (al-Shāṭibī 1997, 2:8–12).
CRISPR dalam Perspektif Maqāṣid al-Sharī‘ah
Jika dibaca melalui maqāṣid, penggunaan CRISPR dalam pertanian pertama-tama dapat ditempatkan dalam kerangka ḥifẓ al-nafs, yakni perlindungan kehidupan. Ketika penyuntingan gen digunakan untuk menghasilkan tanaman yang lebih tahan kekeringan atau penyakit sehingga mampu memperkuat ketahanan pangan, teknologi tersebut berpotensi menghasilkan maslahah yang nyata. Produksi pangan bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup manusia.
Inovasi pertanian yang bertujuan mengurangi kelaparan dan meningkatkan ketahanan pangan dapat dipandang positif secara etik. Prinsip ini sejalan dengan hadis Nabi bahwa tanaman yang ditanam seorang Muslim lalu dimanfaatkan manusia, hewan, atau burung menjadi sedekah baginya (al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ, Kitāb al-Muzāra‘ah). Dengan demikian, teknologi modern tidak harus dipertentangkan dengan spiritualitas Islam; ia bahkan dapat menjadi instrumen khidmah ketika diarahkan untuk menjaga kehidupan.
Dimensi kedua adalah ḥifẓ al-māl, perlindungan terhadap harta. Bagi petani, gagal panen akibat hama, kekeringan, atau perubahan iklim bukan sekadar masalah biologis, tetapi juga persoalan ekonomi dan keberlangsungan keluarga. Jika CRISPR dapat menghasilkan varietas yang lebih tahan terhadap kondisi tersebut, maka teknologi ini memiliki potensi maslahah ekonomi.
Namun, di sinilah etika Islam mengingatkan bahwa manfaat teknologi tidak boleh hanya dihitung berdasarkan peningkatan produktivitas. Problem yang paling krusial adalah: siapa yang memiliki teknologi, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang menanggung risikonya?
Jika teknologi genetika justru menciptakan ketergantungan petani kepada korporasi melalui monopoli benih dan paten yang berlebihan, maka problem etiknya berubah. Teknologi yang awalnya dimaksudkan untuk menjaga māl dapat berubah menjadi instrumen konsentrasi kekayaan.
Persoalan yang lebih sensitif muncul pada dimensi ḥifẓ al-bī’ah, meskipun perlindungan lingkungan tidak selalu ditempatkan sebagai salah satu dari lima maqāṣid klasik. Dalam perkembangan pemikiran maqāṣid kontemporer, lingkungan semakin dipahami sebagai prasyarat bagi keberlangsungan ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-māl. CRISPR harus dibaca melalui prinsip kehati-hatian.
Tanaman hasil penyuntingan gen tidak cukup dinilai berdasarkan manfaat langsungnya bagi produksi pangan, tetapi juga berdasarkan kemungkinan dampak ekologis jangka panjang: perubahan keanekaragaman hayati, penyebaran gen ke populasi lain, perubahan keseimbangan ekosistem, atau konsekuensi yang belum diketahui. Prinsip al-ḍarar yuzāl—kemudaratan harus dihilangkan—mengharuskan inovasi disertai penelitian risiko dan pengawasan biosafety. Dalam konteks ini, kehati-hatian bukan sikap anti-sains, melainkan bentuk tanggung jawab etik terhadap generasi mendatang.
Lalu bagaimana dengan konsep taghyīr khalq Allāh atau perubahan ciptaan Allah yang sering dikaitkan dengan QS al-Nisā’ [4]:119? Di sinilah diperlukan kehati-hatian dalam menarik kesimpulan. Tidak setiap bentuk perubahan terhadap alam dapat langsung dikategorikan sebagai perubahan yang dilarang. Manusia sejak dahulu mengolah tanah, membudidayakan tanaman, melakukan pemuliaan varietas, dan mengembangkan pengobatan.
Persoalan teologisnya bukan sekadar apakah CRISPR “mengubah” ciptaan Allah, melainkan perubahan macam apa, terhadap apa, untuk tujuan apa, dan dengan konsekuensi apa. Dalam kerangka khalīfah, manusia memang memiliki mandat untuk mengelola bumi, tetapi mandat tersebut bukan lisensi untuk mengeksploitasi kehidupan tanpa batas. Justru kemampuan manusia mengintervensi alam menuntut tanggung jawab yang semakin besar.
Dari Maqāṣid Menuju Etika Islam
CRISPR lebih tepat dianalogikan sebagai pisau: ia bukan dengan sendirinya baik atau buruk; nilai moralnya bergantung pada tujuan, cara, konteks, dan akibat penggunaannya. Dari perspektif maqāṣid, setidaknya terdapat lima prinsip etika Islam yang perlu menjadi pedoman dalam pengembangan CRISPR pertanian.
Pertama, etika tujuan: teknologi harus diarahkan pada kemaslahatan publik, ketahanan pangan, kesehatan, dan keberlanjutan, bukan sekadar akumulasi keuntungan.
Kedua, etika kehati-hatian: setiap inovasi harus melalui pengujian keamanan biologis dan ekologis yang memadai. Prinsip ini penting karena ketidaktahuan terhadap dampak jangka panjang tidak boleh dianggap sebagai bukti bahwa risiko tersebut tidak ada.
Ketiga, etika keadilan: petani kecil tidak boleh menjadi pihak yang paling lemah dalam ekosistem teknologi baru. Akses terhadap benih dan teknologi harus adil dan tidak menciptakan ketergantungan struktural.
Keempat, etika transparansi: masyarakat memiliki hak memperoleh informasi mengenai teknologi yang digunakan dalam rantai pangan.
Kelima, etika pengawasan: perkembangan CRISPR membutuhkan dialog antara ilmuwan, ulama, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil. Model seperti ini lebih sesuai dengan tradisi ijtihād jamā‘ī NU daripada keputusan yang lahir dari satu disiplin ilmu saja.
NU tidak perlu mengambil posisi sebagai organisasi yang anti-sains, tetapi juga tidak boleh menjadi organisasi yang menerima teknologi tanpa kritik. Tradisi tawassuṭ, tawāzun, dan i‘tidāl justru dapat menjadi modal epistemologis untuk membaca biologi sintetis secara lebih proporsional: menerima manfaat sains sekaligus menguji batas etiknya. Tantangan NU dalam menghadapi CRISPR bukan sekadar menghasilkan jawaban “halal” atau “haram”, melainkan membangun etika Islam untuk teknologi kehidupan.
Di sinilah Bahtsul Masail dapat berkembang dari sekadar forum respons hukum terhadap teknologi yang telah hadir menjadi ruang ijtihād yang mempertemukan fikih, maqāṣid, genetika, biologi sintetis, bioetika, dan ilmu lingkungan. Jika itu dilakukan, NU tidak hanya akan bertanya apakah CRISPR boleh digunakan, tetapi juga ikut menentukan untuk apa teknologi kehidupan harus digunakan, siapa yang harus dilindungi, dan kehidupan seperti apa yang hendak dibangun melalui teknologi tersebut.
Referensi
al-Bukhārī, Muḥammad ibn Ismā‘īl. 2001. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Riyadh: Dār Ṭawq al-Najāh.
al-Shāṭibī, Abū Isḥāq Ibrāhīm ibn Mūsā. 1997. Al-Muwāfaqāt. Edited by Abū ‘Ubaydah
Mashhūr ibn Ḥasan Āl Salmān. Al-Khubar: Dār Ibn ‘Affān. 2:8–12.
Barbour, Ian G. 2000. When Science Meets Religion: Enemies, Strangers, or Partners? New
York: HarperSanFrancisco, 3–30.
Endy, Drew. 2005. “Foundations for Engineering Biology.” Nature 438 (7067): 449–453.
https://doi.org/10.1038/nature04342.
National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine. 2017. Human Genome Editing:
Science, Ethics, and Governance. Washington, DC: National Academies Press, 1–32.
Nuffield Council on Bioethics. 2018. Genome Editing and Human Reproduction: Social and
Ethical Issues. London: Nuffield Council on Bioethics, 15–39.










