MALANG, BANGSAONLINE.com - Penggunaan nama Gus Dur pada gedung Graha Gus Dur milik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang mendapat respons dari Barisan Kader (Barikade) Gus Dur. Barikade Gus Dur Jatim melalui Kantor Hukum Barikade Gus Dur telah melayangkan somasi kepada Ketua PKB Kabupaten Malang dan panitia peresmian gedung tersebut.
Somasi bernomor 01/Jkt-1/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 itu dilayangkan pada 14 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani Deni Rahadian Muhammad dan Merkuri Wahyudi.
Melalui somasi itu, pihak Barikade Gus Dur meminta penggunaan nama Graha Gus Dur dihentikan dan nama Gus Dur dicabut dari gedung tersebut.
Persoalan ini mendapat dukungan dari Barikade Gus Dur Kota Malang. Ketua DPC Barikade Gus Dur Kota Malang, Dersi Hariono (Gus Dersi), menegaskan pihaknya siap mendukung langkah yang ditempuh Barikade di tingkat pusat.
Gus Dersi menjelaskan, keberatan atas penggunaan nama Gus Dur oleh PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar bukanlah persoalan yang muncul tiba-tiba.
Ia mengaku mengingat adanya pesan atau wasiat Gus Dur sebelum wafat terkait penggunaan nama maupun gambar dirinya.
“Seingat saya, Gus Dur pernah berwasiat sebelum wafat. Selama PKB dipimpin Muhaimin, tidak boleh menggunakan nama, foto, atau gambar Gus Dur untuk kepentingan PKB-nya Muhaimin,” ujar Gus Dersi, Sabtu (15/8/2026).
Gus Dersi menilai pesan tersebut semestinya menjadi perhatian serius dan dihormati. Karena itu, ia menyatakan sangat setuju dengan langkah yang ditempuh Barikade Gus Dur untuk meminta penghentian penggunaan nama Gus Dur dalam kegiatan maupun atribut yang berkaitan dengan PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar.
“Kami dari Barisan Kader Gus Dur Malang mendukung langkah yang ditempuh pusat. Kalau memang ada amanah atau pesan dari Gus Dur agar nama, foto, dan gambar beliau tidak digunakan untuk kepentingan PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin, tentu itu harus dihormati,” tegasnya.
Menurut dia, nama Gus Dur tidak semestinya ditempatkan hanya sebagai simbol atau identitas politik. Gus Dersi menyebut nama Gus Dur melekat pada perjuangan, pemikiran, dan nilai-nilai yang diwariskan kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya soal nama gedung. Ini menyangkut amanah dan penghormatan terhadap Gus Dur. Jangan sampai nama Gus Dur digunakan untuk kepentingan politik tertentu, sementara ada pesan beliau yang justru tidak dijalankan,” katanya.
Dalam surat somasi, Barikade Gus Dur meminta panitia peresmian maupun pihak yang memberikan atau menyematkan nama Gus Dur di wilayah Kabupaten Malang mencabut atau membatalkan penggunaan nama Graha Gus Dur.
Keberatan juga mencakup penggunaan nama Gus Dur dalam berbagai kepentingan lain, mulai dari baliho, banner, nama gedung hingga kegiatan yang mengatasnamakan almarhum.
“…agar mencabut/membatalkan nama Graha Gus Dur untuk kepentingan pribadi atau golongan sesuai amanah Gus Dur kepada seluruh masyarakat dan keluarga untuk tidak menggunakan nama Gus Dur,” demikian kutipan isi surat somasi tersebut.
Pihak yang melayangkan somasi mendasarkan langkah tersebut, antara lain, pada surat Nomor 3750/DPP-01/IV/A.1/XI/2008 tertanggal 3 November 2008.
Surat itu disebut merupakan instruksi Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB yang ketika itu ditujukan kepada Muhaimin Iskandar dan ditandatangani KH Abdurrahman Wahid selaku Ketua Umum Dewan Syura.
Somasi juga merujuk pemberitaan Jawa Pos pada 6 Desember 2013 berjudul “Larangan dari Gus Dur Masih Berlaku”, yang disebut memuat pernyataan Pasang Haro Rajagukguk selaku kuasa.
Atas dasar itu, Barisan Kader Gus Dur menilai pesan Gus Dur harus tetap dihormati.
Mereka bahkan memberikan peringatan tegas kepada pihak yang masih menggunakan nama Gus Dur untuk kepentingan yang dinilai tidak sesuai.
“Jika ada yang belum mengerti harap hentikan, jika tidak kami akan selesaikan secara hukum,” demikian bunyi peringatan dalam surat somasi.
Barikade Gus Dur memberikan waktu satu minggu sejak somasi diterima kepada pihak PKB Kabupaten Malang untuk menunjukkan iktikad baik.
Mereka juga meminta pihak terkait melakukan tabayyun kepada keluarga Gus Dur sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Gus Dersi menegaskan pihaknya akan mengikuti perkembangan persoalan tersebut dan mendukung langkah hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian.
“Kami siap mendukung langkah pusat. Prinsipnya, kalau memang ada amanah Gus Dur yang harus dijaga, kami akan berdiri bersama untuk menjaga amanah itu,” pungkas Gus Dersi.
Dengan munculnya somasi dan dukungan dari Barikade Gus Dur Malang, polemik Graha Gus Dur kini tidak lagi sebatas persoalan penamaan gedung. Sengketa tersebut mulai menyentuh isu yang lebih luas, yakni penggunaan nama, foto, dan simbol Gus Dur dalam kepentingan politik serta sejauh mana pesan almarhum harus dihormati oleh pihak-pihak yang menggunakannya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, H. Kholik, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait somasi tersebut. (dad/msn)










