Ringkasan Berita
- Kemenhaj memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran (pelapor) dan PT Jgrup Amanah Wisata terkait pengaduan penundaan keberangkatan jemaah dan pengembalian dana yang belum selesai. PT Jgrup Amanah Wisata tidak hadir dalam pertemuan dengan alasan kesehatan.
- Kerja sama antara pelapor dan perusahaan telah berjalan sejak Mei 2025, namun terjadi penjadwalan ulang keberangkatan jemaah dan janji pengembalian dana belum dipenuhi. Kuasa hukum pelapor berharap penyelesaian ditempuh secara damai dengan tetap memperhatikan hak-hak pihak terdampak.
- Kemenhaj akan mendokumentasikan hasil mediasi dalam berita acara dan melakukan mitigasi dampak serta koordinasi antar unit untuk menentukan langkah lanjutan. Kemenhaj menegaskan komitmennya dalam pengawasan dan penanganan pengaduan untuk perlindungan jemaah serta penyelenggaraan umrah yang aman dan tertib.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memberikan fasilitas mediasi antara mitra pemasaran selaku pihak pelapor dan PT Jgrup Amanah Wisata di Kantor Kemenhaj, Jakarta, pada Kamis (20/8/2026).
Pertemuan tersebut digelar untuk memperoleh kejelasan sekaligus mencari penyelesaian atas pengaduan mengenai penundaan keberangkatan jemaah dan pengembalian dana yang belum diselesaikan.
Kemenhaj diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Rizka Anungnata, Kasubdit Bina Umrah Edayanti, serta tim terkait. Pihak pelapor hadir didampingi kuasa hukum dari Syailendra Law Firm.
Sementara perwakilan dari PT Jgrup Amanah Wisata tidak menghadiri pertemuan dengan alasan kesehatan. Perusahaan tersebut telah menyampaikan surat keterangan sakit kepada pihak terkait.
Dalam mediasi, pelapor menjelaskan bahwa kerja sama dengan PT Jgrup Amanah Wisata telah berlangsung sejak Mei 2025. Namun, sejumlah rencana keberangkatan jemaah mengalami penjadwalan ulang. Pengembalian dana yang sebelumnya telah dibicarakan juga disebut belum diselesaikan.
“Sejak Mei 2025 kami telah menjalin kerja sama dengan PT Jgrup Amanah Wisata. Namun, sejumlah keberangkatan jemaah mengalami penjadwalan ulang dan proses pengembalian dana yang telah dibicarakan sampai saat ini belum diselesaikan,” kata pihak pelapor dalam mediasi tersebut.
Kuasa hukum pelapor berharap persoalan itu dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang terdampak.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, terutama terkait keberangkatan serta pengembalian dana jemaah,” ujar kuasa hukum pelapor dari Syailendra Law Firm.
Hasil pertemuan akan dituangkan dalam berita acara sebagai dokumentasi sekaligus dasar tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Perwakilan Direktorat Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Andi Muhammad Taufik, mengatakan Kemenhaj akan memitigasi dampak permasalahan terhadap pihak-pihak terkait serta berkoordinasi antarunit untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kementerian Haji dan Umrah akan terus melakukan mitigasi, pengawasan, pembinaan, dan penanganan pengaduan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Perlindungan jemaah menjadi perhatian utama dalam menentukan tindak lanjut atas setiap permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah,” ujar Andi.
Kemenhaj menegaskan bahwa pengawasan dan penanganan pengaduan merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi jemaah serta menjaga penyelenggaraan ibadah umrah agar berjalan aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Mediasi tersebut diharapkan membuka jalan bagi penyelesaian yang konstruktif dengan tetap mengedepankan perlindungan jemaah dan kepatuhan terhadap peraturan. (msn)










