Seorang Wanita Diamankan Usai Diduga Curi Motor di Sukodadi Lamongan, 1 Pelaku Kabur

Ringkasan Berita
  • Unit Reskrim Polsek Sukodadi dan Tim URC Satreskrim Polres Lamongan menangkap seorang perempuan (inisial S, 33 tahun) atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat pada 22 Agustus 2026. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 juta.
  • Penangkapan terjadi setelah saksi dan warga mengejar pelaku hingga berhasil mengamankan tersangka di Dusun Ngelo, Desa Menongo. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah selatan.
  • Pelaku mengaku membobol kunci sepeda motor korban menggunakan kunci letter T. Barang bukti yang diamankan antara lain motor Honda Beat, fotokopi STNK, kunci T, dua ponsel, dan perlengkapan pribadi.
  • Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan menjalani proses hukum di Polres Lamongan. Pengembangan penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap pelaku lain dan TKP lainnya.

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Sukodadi bersama Tim URC Satreskrim Polres Lamongan menangkap seorang perempuan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di teras rumah warga Dusun Menongo, Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi.

Korban berinisial SP, 26, warga Sukodadi, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya dalam kejadian tersebut. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 juta.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan, setelah menerima laporan, petugas langsung menindaklanjuti kejadian tersebut.

Seorang saksi yang melihat sepeda motor korban dibawa pelaku kemudian melakukan pengejaran bersama warga.

Pengejaran berlanjut hingga Dusun Ngelo, Desa Menongo. Di lokasi tersebut, saksi bersama warga berhasil mengamankan salah satu pelaku.

Sementara itu, seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah selatan.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial S (33) perempuan asal Krembangan, Surabaya.

Saat menjalani pemeriksaan, S mengaku membobol kunci sepeda motor korban menggunakan kunci letter T.

Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat, fotokopi STNK, tas hitam berisi jaket putih, dua unit telepon seluler, kunci T, kunci kontak, remote, serta perlengkapan mandi.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa Tim URC Joko Tingkir ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP.

"Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap pelaku lain dan TKP lainnya," pungkasnya.(van)