Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Residivis Sabu

Ringkasan Berita
  • Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap ZA (35), seorang residivis kasus peredaran narkoba tahun 2017, atas dugaan mengedarkan sabu.
  • Polisi menyita bukti berupa 0,666 gram sabu dalam sembilan bungkus plastik, uang Rp1 juta, dan peralatan transaksi lainnya dari rumah pelaku.
  • ZA mengaku membeli sabu dari bandar RBT (DPO) dan menjualnya untuk menambah penghasilan, dengan keuntungan Rp100.000 per gram.
  • Kasus ini kini ditangani dengan dugaan tindak pidana pengancaman sesuai Pasal 483 ayat 1 KUHP.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap ZA (35), warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur, yang sebelumnya pernah terjerat kasus peredaran sabu pada 2017.

Pelaku yang bekerja sebagai penjaga warung kopi ini diamankan atas dugaan mengedarkan sabu-sabu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat dan menggerebek rumah ZA.

Dari penggeledahan, ditemukan sembilan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,666 gram. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menjelaskan penangkapan dilakukan Rabu (11/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

“VR adalah seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2017, dia mendapatkan sabu dari bandar inisial RBT, yang kini sebagai DPO dan sedang kami kejar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2026).

Dalam pemeriksaan, ZA mengaku membeli sabu dari RBT sebanyak tiga kali dan menjualnya untuk menambah penghasilan. 

“Penghasilan dari jaga warung masih kurang. Dalam mengedarkan sabu, saya mendapat keuntungan sebesar Rp100.000 per gramnya,” kata ZA.

Selain sabu seberat 0,666 gram, polisi juga menyita uang tunai Rp1 juta hasil penjualan, dua skrop plastik, satu timbangan, satu bendel plastik klip, tas, dan telepon genggam.

Kasus ini kini ditangani lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 ayat 1 KUHP. (rus/mar)