BPJS Kesehatan Tegaskan Penyakit Kronis Tetap Dijamin Program JKN

GRESIK,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan memastikan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan jangka panjang tetap mendapat jaminan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tidak semua pelayanan kesehatan dapat dijamin dalam Program JKN. Namun, kondisi tersebut bukan berarti penyakit dengan biaya pengobatan mahal atau yang membutuhkan perawatan dalam waktu panjang tidak memperoleh jaminan.

Sebaliknya, BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai pelayanan kesehatan bagi penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan, termasuk kondisi tertentu yang mengharuskan pasien menjalani perawatan seumur hidup.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menjelaskan peserta JKN tidak perlu khawatir terhadap biaya pengobatan sejumlah penyakit yang memerlukan perawatan jangka panjang selama sesuai dengan ketentuan Program JKN.

“Seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya. Memang ada beberapa yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, namun karena sudah ditanggung oleh instansi lain,” kata Janoe.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan karena pembiayaannya telah menjadi kewenangan lembaga atau instansi lain. Salah satunya pelayanan kesehatan akibat gangguan kesehatan yang berkaitan dengan ketergantungan obat dan ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hal serupa berlaku untuk alat kontrasepsi dan obat-obatan tertentu yang menjadi bagian dari program pemerintah di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.

Pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan dan penganiayaan yang telah menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tidak ditanggung Program JKN.

“Selain itu terdapat juga pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan dan penganiayaan yang sudah ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” jelasnya.

Janoe menambahkan, terdapat pula pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena tujuan maupun lokasi pelayanan tersebut berada di luar ketentuan Program JKN.

“Ada pula pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena dilakukan untuk tujuan kosmetik. Misalnya, operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri. Selain itu, ada pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena dilakukan di luar negeri, karena mekanisme penjaminan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia. Tidak hanya itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, termasuk dalam pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan,” tutur Janoe.

Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua kondisi kesehatan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan apabila telah terdapat lembaga lain yang secara khusus memberikan jaminan pembiayaan.

Salah satunya adalah kecelakaan kerja. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja dapat menjadi tanggungan BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” ujar Janoe.

Besarnya manfaat Program JKN juga dirasakan Shandy (35), salah seorang peserta JKN asal Kabupaten Gresik. Pria berkacamata itu mengaku keberadaan JKN memberikan rasa aman bagi dirinya dan keluarga saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

“JKN ini menurut saya seperti guardian. Selalu melindungi keluarga saya, jadi tidak perlu khawatir jika kami sedang sakit. Kami selalu mengandalkan JKN, karena manfaatnya sangat luar biasa,” puji Shandy.

Menurut Shandy, kemudahan layanan JKN kini semakin dirasakan dengan hadirnya berbagai layanan digital. Salah satunya Aplikasi Mobile JKN yang memungkinkan peserta mengakses sejumlah kebutuhan layanan kesehatan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

“Apalagi sekarang layanan JKN serba digital. Misalnya, setiap saya butuh berobat ke fasilitas kesehatan, pendaftarannya sudah bisa melalui Aplikasi Mobile JKN. Jadi sangat membantu dan waktu jadi lebih efektif,” terang Shandy.