Pengemudi Lamborghini Maut Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan

Pengemudi Lamborghini Maut Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan Wiyang Lautner, tersangka Lamborghini Maut. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tersangka Lamborghini maut Wiyang Lautner (24), yang terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia dan 2 lainnya luka parah, akhirnya dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya, Sabtu (5/12).

"Semua tahanan diperlakukan sama dan tidak ada yang berbeda dan sesuai prosedur berlaku," ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Lily Djafar di Mapolrestabes Surabaya, seperti dikutip Antara News, Sabtu (5/12/2015).

Baca Juga: Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar

Penahanan Wiyang, kata dia, merupakan prosedur hukum yang harus dilalui tersangka, untuk mendukung proses penyidikan dalam kasus kecelakaan Lamborghini yang terjadi pada Minggu 29 November lalu.

Perwira menengah itu juga menegaskan, semua tahanan yang akan masuk harus menjalani proses identifikasi, pengambilan sidik jari dan pengisian blangko data pribadi tahanan.

Tersangka keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, hari ini setelah menjalani proses rawat inap selama beberapa hari. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes dengan mobil patroli Lakalantas Polrestabes Surabaya dengan dikawal sejumlah polisi.

Baca Juga: Adu Banteng Truk dan Motor di Surabaya, Korban Luka Parah

Setibanya di Polrestabes, tersangka menjalani proses penyidikan lanjutan, yakni proses identifikasi di Unit Identifikasi Polrestabes Surabaya.

Sebelum dimasukkan ke dalam tahanan, tersangka harus melalui proses yang sama seperti tahanan lain, yaitu menjalani pemeriksaan petugas jaga tahanan, mulai pemeriksaan badan dan barang bawaan.

Meski menjalani penahanan, lanjut dia, Wiyang Lautner diperkenankan dibawa keluar, namun hanya untuk menjalani proses penyidikan lanjutan di Unit Lakalantas Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Minimnya Pengamanan Jadikan Jembatan Suramadu Jalur Maut

"Kalau memang diperlukan untuk proses penyidikan, tersangka bisa dibawa keluar untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan," kata mantan Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.

Sebelumnya, Wiyang yang merupakan warga Dharmahusada terlibat kecelakaan di Jalan Manyar Kertoarjo, Minggu 29 November pagi hingga mengakibatkan pedagang STMJ (susu telor madu jahe) bernama Mujianto (44), warga Pakis Tirtosari Surabaya dan seorang pembeli Srikanti (41) warga Kaliasin Surabaya, tertabrak hingga mengalami patah tulang.

Sedangkan, suami Srikanti, yakni Kuswanto (41), yang saat kejadian juga sedang membeli minuman STMJ meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga: Nekat Gandol Truk Kontainer, Remaja Belasan Tahun Tewas Terlindas di Kebraon Surabaya

Mobil mewah bernomor polisi B-2258-WM tersebut diduga kehilangan kendali hingga menabrak pedagang STMJ serta 2 pembeli dan terhenti setelah menghantam pohon. (lip/ant/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Patah As Roda Depan, Mobil Terbalik di Jembatan Suramadu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO