Warga Jakarta Jadi Korban Dugaan Pengeroyokan di Surabaya

Ringkasan Berita
  • Korban berinisial MAN (33 tahun) warga Jakarta Selatan mengalami dugaan pengeroyokan di restoran kawasan Jalan Mayjen Yono Soewoyo, Surabaya pada 23 Agustus 2026 pukul 02.00 WIB.
  • Laporan polisi telah dibuat dengan nomor TBL/B/1705/VIII/2026/SPKT dan terlapor adalah ST (laki-laki) dan JVA (perempuan) atas dugaan pengeroyokan dan/atau perusakan.
  • Keributan dipicu ketika korban dan teman-temannya menyapa JVA, lalu MAN menyapa dengan bahasa Korea yang diduga memicu emosi ST hingga terjadi pengeroyokan.
  • Korban mengaku dipukul dua kali oleh JVA dan ST, sementara terlapor juga dilaporkan melaporkan balik korban ke polisi sehingga persoalan berlanjut ke jalur hukum.
  • Kuasa hukum korban menyatakan masih membuka ruang mediasi dan penyelesaian kekeluargaan, menegaskan laporan polisi tidak menutup peluang perdamaian antara kedua pihak.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - MAN (33), warga Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan, yang berdomisili di Apartemen Gunawangsa Tidar, menjadi korban dugaan pengeroyokan di sebuah restoran kawasan Jalan Mayjen Yono Soewoyo, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor TBL/B/1705/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Terlapor berinisial ST (laki-laki) dan JVA (perempuan) dilaporkan atas dugaan pengeroyokan dan atau perusakan sesuai Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 521 KUHP.

Korban menjelaskan, keributan bermula saat dirinya bersama empat teman datang ke restoran. Salah seorang temannya, Bayu, menyapa JVA yang kebetulan berada di lokasi.

Lalu, MAN kemudian ikut menyapa dengan bahasa Korea. Namun, ST disebut tiba-tiba emosi dan mendatangi meja mereka hingga terjadi keributan.

“Waktu itu saya kena pukul dua kali oleh JVA dan ST,” kata MAN, saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).

Persoalan berlanjut ke jalur hukum setelah korban mengetahui ST dan JVA juga melaporkan dirinya ke polisi.

“Ya saya juga merasa kena pukul, otomatis lapor juga dong,” akunya.

Kuasa hukum MAN dari Kantor Hukum Robertho & Partner, Robertho, menyebut pihaknya masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kami sebagai kuasa hukum masih membuka ruang untuk diskusi, dialog dan mediasi dengan terlapor. Saya rasa kejadian ini hanyalah salah paham belaka,” paparnya.

Ia menegaskan laporan polisi tidak menutup peluang perdamaian.

“Kami berharap kejadian di Restaurant Gentong Mas bisa diselesaikan dengan baik dari kedua pihak,” pungkasnya.

Saat ini laporan masih dalam proses penanganan Polrestabes Surabaya. Penyidik akan meminta keterangan pihak terkait serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap kronologi dan fakta dugaan pengeroyokan maupun perusakan tersebut. (rus/mar)