TRENGGALEK,BANGSAONLINE.com - Pansus III DPRD Trenggalek memfinalisasi pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bertepatan dengan Hari Jadi ke-823 Kabupaten Trenggalek, Senin (31/8/2026).
Rapat Pansus III DPRD Trenggalek yang membahas dua Ranperda tersebut digelar di lantai II Gedung DPRD Trenggalek. Kedua Ranperda yang dibahas yakni tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah Nonformal serta Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Sukarodin mengatakan pembahasan kedua Ranperda tersebut telah memasuki tahap finalisasi.
Menurutnya, momentum tersebut sekaligus menjadi kado bagi Kabupaten Trenggalek yang kini berusia 823 tahun.
“Mengapa kita jadikan kado hari jadi karena finalisasinya hari ini pas hari jadi Kabupaten Trenggalek,” Kata Sukarodin.
Menurutnya, kedua Ranperda tersebut telah dinantikan masyarakat, terutama Ranperda tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ranperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sambungnya, sangat dibutuhkan masyarakat yang melakukan aktivitas kerja. Dengan adanya Ranperda tersebut, seseorang yang mengalami kecelakaan kerja nantinya akan mendapatkan perlindungan.
Begitu pun dengan Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Madrasah Nonformal yang juga dinantikan warga Kabupaten Trenggalek, terutama para penyelenggara pendidikan seperti TPQ dan madrasah berskala kecil yang belum menerima Bosda Madin.
Dengan adanya Ranperda ini mudah-mudahan ada kemampuan keuangan daerah kita untuk menjamah kesana,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap Peraturan Bupati (Perbup) dari kedua Ranperda tersebut dapat segera disusun dan ditandatangani oleh Bupati Trenggalek. Dengan demikian, aturan tersebut pada gilirannya dapat diimplementasikan di masyarakat.
Politisi dari PKB ini juga menyampaikan bahwa pembiayaan perlindungan jaminan sosial menjadi tanggung jawab pihak pemberi pekerjaan. Kendati demikian, apabila pihak pemberi kerja tidak memberikan pembiayaan terhadap perlindungan kerja, maka akan dikenakan sanksi.
“Di Raperda itu kaitannya dengan sangsi tentu ada, ya tapi sangsinya tidak seperti Perda-Perda yang lain,” pungkasnya. (adv/man)










